Langsung ke konten utama
***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

PEDOMAN MEDIA SIBER


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusunPedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1.Ruang Lingkup

a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembacaatau pemirsa,dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-inakan diatur lebih lanjut.

c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa IsiBuatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,atau cacat jasmani.

d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan IsiBuatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h.Media siber bertanggung jawab atas IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.Ralat,koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.

d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi,kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 03 Februari 2012

Mengetahui;

TTD

Bagir Manan

(Ketua Dewan Pers)

Komentar

POSTINGAN TERBARU

Terkait Adanya Dugaan Jual Beli Lahan HGU Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Melaporkan ke Kejatisu

DELISERDANG, SKN - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (20/3/2023). Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, minggu (19/3/2023). Dia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor kepada Kejatisu, "Langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,"katanya.   Rahmat menuturkan bahwa, "Pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (Pembersihan Lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Sejumlah penggarap

Kasal Berikan Penghargaan Atas Dharma Bhakti Perwira Tinggi TNI AL Pada 21 Purnawirawan Pati TNI AL di Cilangkap

JAKARTA, SKN - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghargaan kepada 21 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut di Pendopo Neptunus, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/03/2023). “Para purnawirawan bukan berhenti melaksanakan tugas bakti kepada negara, hanya beda dimensi saja, apa bila diperlukan saat kondisi kritis bisa kami tarik kembali atas ide-idenya yang pasti suatu saat kita butuhkan,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal juga memberikan apresiasi yang tinggi dan banyak terimakasih kepada para Pati TNI AL yang telah memasuki masa purna tugas atas apa yang sudah diperbuat untuk TNI Angkatan Laut.  “Saya ucapkan banyak terima kasih atas darma baktinya terhadap TNI Angkatan Laut, sudah banyak torehan-torehan positif kepada TNI AL, dan kita tetap akan minta masukan kedepannya,” ucap Laksamana TNI Muammad Ali kepada para Purnawirawan Pati TNI AL. Senada dengan itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Harjo Susmoro menyampaikan ucapan

Cegah Masuk Barang Ilegal, Satgas Pamtas RI-Mly Lakukan Sweeping di Wilayah Perbatasan

KAPUAS HULU, SKN – Demi mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara illegal di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani melaksanakan sweeping di Jalan Poros Lintas Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan barat. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau (Sabtu, 18/03/2023) menjelaskan bahwa, "Satgas komitmen sesuai dengan tugas pokok satgas pamtas untuk menjaga wilayah perbatasan RI-MLY salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sweeping di jalan-jalan wilayah perbatasan demi menekan kegiatan yang melanggar hukum," jelasnya dalam rilis tertulis. “Untuk mengantisipasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang-barang di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, maka dilaksanakan kegiatan sweeping yang dilaksanakan pagi dan malam hari terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Dansatgas. “Sweeping in

Jenderal TNI Dudung Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 di Cijantung

JAKARTA, SKN -  Berprestasi di bidang olahraga merupakan wujud kecintaan kepada bangsa dan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman saat membuka secara resmi  kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad 2023 yang digelar di GOR Nanggala, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 ini diikuti peserta dari TNI, Polri dan umum dengan total jumlah peserta sebanyak 1.028 orang, dan memperebutkan total hadiah sebesar 220 juta rupiah. Dalam sambutannya, Kasad juga menyampaikan bahwa kejuaraan ini diharapkan dapat melahirkan bibit atlet  tenis meja yang tangguh, andal, serta mampu berprestasi, bukan hanya di tingkat nasional namun juga pada level internasional. Kasad mengapresiasi semangat dan antusiasme peserta lomba dalam mengikuti kejuaraan ini. "Kejuaraan tenis meja Piala Kasad ini, disamping untuk meningkatkan prestasi, juga diharapkan dapat mencetak petenis meja muda da

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Kejanggalan Penyanderaan Pilot Susi Air, Pengamat Militer Khairul Fahmi : Banyak Yang Belum Terjawab, Soal Sandera!

JAKARTA, SKN - Terkait mengenai polemik penyanderaan pilot Susi Air oleh KKB yang dinilai penuh kejanggalan dan telah memasuki hari ke 32, pada Sabtu (11/03/2023). Ditambah dengan penawaran bantuan dari Negara Selandia Baru untuk melakukan pencarian terhadap pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Methrtens asal Selandia Baru, menuai tanggapan serius dari Pengamat Militer Khairul Fahmi yang mencurigai adanya agenda "Drama Penyanderaan" dalam kasus tersebut. (12/3/2023). “Sudah saya ingatkan ke pemerintah, dalam hal ini intelijen Polri/TNI dan BIN untuk memastikan informasi pilot yang disandera, apakah benar sandera atau bagian dari agenda sandera,” ujar Khairul Fahmi, pengamat militer pada Awak Media di Jakarta, (11/3/2023). Menghadapi permasalahan ini, kita perlu mendorong pemerintah untuk menyelidiki siapa sebenarnya pilot Philips. Mulai dari asal-usul sampai proses dirinya dapat akses bekerja di maskapai Susi Air. “Banyak yang belum terjawab, soal cemas sandera ini,” ujar Fa

Terkait Adanya Dugaan Jual Beli Lahan HGU Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Melaporkan ke Kejatisu

DELISERDANG, SKN - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (20/3/2023). Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, minggu (19/3/2023). Dia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor kepada Kejatisu, "Langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,"katanya.   Rahmat menuturkan bahwa, "Pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (Pembersihan Lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Sejumlah penggarap

Kasal Berikan Penghargaan Atas Dharma Bhakti Perwira Tinggi TNI AL Pada 21 Purnawirawan Pati TNI AL di Cilangkap

JAKARTA, SKN - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghargaan kepada 21 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut di Pendopo Neptunus, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/03/2023). “Para purnawirawan bukan berhenti melaksanakan tugas bakti kepada negara, hanya beda dimensi saja, apa bila diperlukan saat kondisi kritis bisa kami tarik kembali atas ide-idenya yang pasti suatu saat kita butuhkan,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal juga memberikan apresiasi yang tinggi dan banyak terimakasih kepada para Pati TNI AL yang telah memasuki masa purna tugas atas apa yang sudah diperbuat untuk TNI Angkatan Laut.  “Saya ucapkan banyak terima kasih atas darma baktinya terhadap TNI Angkatan Laut, sudah banyak torehan-torehan positif kepada TNI AL, dan kita tetap akan minta masukan kedepannya,” ucap Laksamana TNI Muammad Ali kepada para Purnawirawan Pati TNI AL. Senada dengan itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Harjo Susmoro menyampaikan ucapan

Kasdam XII/Tpr Pimpin Rakor Rentinkon Kotamaops TNI Wilayah Kogabwilhan I TA 2024

PONTIANAK, SKN - Rumuskan rencana tindakan untuk hadapi ancaman ke depan, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Djauhari, S.E., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Rencana Tindakan Kontinjensi (Rakor Rentinkon) Kotamaops TNI Wilayah Kogabwilhan I TA 2024. Rapat berlangsung di Ballroom Hotel Golden Tulip, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak. Rapat dihadiri Waasops Panglima TNI, Waasops Kogabwilhan I, Waasops Pangkoarmada RI dan Waasops Pangkoopsudnas, para Paban jajaran Mabes TNI dan para Paban Ops dari tiga matra, para Asops Kasdam jajaran Kogabwilhan I, Waasops Kas Kostrad, Paban Sops Pushidrosal, Asops Koopssus TNI, Asops Kopassus, Asops Pangkolinlamil dan Asops Dankormar. Adapun tema rapat kali ini, "Kotamaops dan Balakpus TNI Selalu Siap Mengantisipasi dan Merespon Setiap Kemungkinan Kontinjensi yang Akan Terjadi di Wilayahnya Secara Cepat, Tepat, Efektif dan Efisien". Rapat dilaksanakan selama 2 hari, mulai hari in

'Eksekusi Perpres Versi Dewan Pers, Ranperpres Bisa Jadi Jebakan Batman Bagi Presiden Jokowi', Oleh : Hence Mandagi

  Ketum SPRI, Hence Mandagi dan Irwan Awaluddin SH  JAKARTA, SKN - Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam. Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini. Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut. Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total

POSTINGAN LAINNYA

POSTINGAN LAINNYA

POSTINGAN LAINNYA

Terkait Adanya Dugaan Jual Beli Lahan HGU Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Melaporkan ke Kejatisu

DELISERDANG, SKN - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (20/3/2023). Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, minggu (19/3/2023). Dia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor kepada Kejatisu, "Langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,"katanya.   Rahmat menuturkan bahwa, "Pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (Pembersihan Lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Sejumlah penggarap

Kasal Berikan Penghargaan Atas Dharma Bhakti Perwira Tinggi TNI AL Pada 21 Purnawirawan Pati TNI AL di Cilangkap

JAKARTA, SKN - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghargaan kepada 21 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut di Pendopo Neptunus, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/03/2023). “Para purnawirawan bukan berhenti melaksanakan tugas bakti kepada negara, hanya beda dimensi saja, apa bila diperlukan saat kondisi kritis bisa kami tarik kembali atas ide-idenya yang pasti suatu saat kita butuhkan,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal juga memberikan apresiasi yang tinggi dan banyak terimakasih kepada para Pati TNI AL yang telah memasuki masa purna tugas atas apa yang sudah diperbuat untuk TNI Angkatan Laut.  “Saya ucapkan banyak terima kasih atas darma baktinya terhadap TNI Angkatan Laut, sudah banyak torehan-torehan positif kepada TNI AL, dan kita tetap akan minta masukan kedepannya,” ucap Laksamana TNI Muammad Ali kepada para Purnawirawan Pati TNI AL. Senada dengan itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Harjo Susmoro menyampaikan ucapan

Cegah Masuk Barang Ilegal, Satgas Pamtas RI-Mly Lakukan Sweeping di Wilayah Perbatasan

KAPUAS HULU, SKN – Demi mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara illegal di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani melaksanakan sweeping di Jalan Poros Lintas Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan barat. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau (Sabtu, 18/03/2023) menjelaskan bahwa, "Satgas komitmen sesuai dengan tugas pokok satgas pamtas untuk menjaga wilayah perbatasan RI-MLY salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sweeping di jalan-jalan wilayah perbatasan demi menekan kegiatan yang melanggar hukum," jelasnya dalam rilis tertulis. “Untuk mengantisipasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang-barang di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, maka dilaksanakan kegiatan sweeping yang dilaksanakan pagi dan malam hari terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Dansatgas. “Sweeping in

Jenderal TNI Dudung Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 di Cijantung

JAKARTA, SKN -  Berprestasi di bidang olahraga merupakan wujud kecintaan kepada bangsa dan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman saat membuka secara resmi  kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad 2023 yang digelar di GOR Nanggala, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 ini diikuti peserta dari TNI, Polri dan umum dengan total jumlah peserta sebanyak 1.028 orang, dan memperebutkan total hadiah sebesar 220 juta rupiah. Dalam sambutannya, Kasad juga menyampaikan bahwa kejuaraan ini diharapkan dapat melahirkan bibit atlet  tenis meja yang tangguh, andal, serta mampu berprestasi, bukan hanya di tingkat nasional namun juga pada level internasional. Kasad mengapresiasi semangat dan antusiasme peserta lomba dalam mengikuti kejuaraan ini. "Kejuaraan tenis meja Piala Kasad ini, disamping untuk meningkatkan prestasi, juga diharapkan dapat mencetak petenis meja muda da

Wujud Sinergitas TNI-POLRI Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Mly Dan Bhabinkamtibmas Lakukan Sweeping Bersama di Pos Dalduk

    KAPUAS HULU, SKN – Demi mencegah kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Pos Sei Mawang II laksanakan pemeriksaan/sweeping bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Puring Kencana serta Babinsa Desa Sungai Antu yang dilaksanakan di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) yang merupakan jalan di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinxi Kalimantan Barat.(15/03/2023). Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI-POLRI dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban sehingga akan tercipta kenyamanan bagi warga masyarakat sekitar, khususnya warga desa binaan di wilayah perbatasan RI-Malaysia. “Demi mengantisipasi segala bentuk kegiatan ilegal di jalan-jalan perbatasan, Personel Pos Sei Mawang II melaksanakan kegiatan sweeping bersama pihak kepoli