Langsung ke konten utama

***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

PEDOMAN MEDIA SIBER


Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusunPedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1.Ruang Lingkup

a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembacaatau pemirsa,dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-inakan diatur lebih lanjut.

c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa IsiBuatan Pengguna yang dipublikasikan:

1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa,atau cacat jasmani.

d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan IsiBuatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

h.Media siber bertanggung jawab atas IsiBuatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a.Ralat,koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik,dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,dan atau hak jawab tersebut.

d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi,kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 03 Februari 2012

Mengetahui;

TTD

Bagir Manan

(Ketua Dewan Pers)

Komentar


POSTINGAN TERBARU

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Polri Kawal Pengamanan Penyerahan Hasil Pleno Pemilu Legislatif Kabupaten Malra di Kantor KPU Provinsi Maluku

MALUKU, SKN – Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) melakukan pengamanan penyerahan hasil pleno PPWP, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dari KPU Kabupaten Malra kepada KPU Provinsi Maluku di kota Ambon, Rabu (13/3/2024). Pengamanan penyerahan hasil pleno Pemilu Legislatif yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku, Jalan Sultan Hassanudin, Kota Ambon tersebut berlangsung secara aman dan kondusif. “Tadi kami melaksanakan pengamanan penyerahan hasil pleno PPWP, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi di kota Ambon yang berlangsung aman dan kondusif,” kata Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma. Rencananya, kata Kapolres, sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU Provinsi Maluku, KPU Kabupaten Malra akan melakukan pleno tingkat provinsi hari ini sekira pukul 22.00 WIT. “Anggota yang melaksanakan pengamanan hasil pleno dari KPU Malra sampai di KPU Provinsi Maluku berjumlah 10 personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Malra,” tambahnya. Kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan s

Gelar Rapat Koordinasi, Menkopolhukam : Secara Umum Situasi Kondisi Nasional Relatif Kondusif Dan Aman Terkendali

JAKARTA, SKN - Rapat Koordinasi Tingkat Menteri  yang digelar oleh Kemenkopolhukan dan di pimpin langsung oleh Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto dengan agenda pembahasan tentang perkembangan situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 , bertempat di ruang rapat Gedung Utama Kemenkopolhukam , Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/03/2024).   “Sesuai dengan informasi dan dari hasil rapat koordinasi, secara umum situasi kondisi nasional masih relatif kondusif dan aman terkendali. Saat ini tahapan pemilu 2024 masih berjalan dan kita terus memantau tahapan pemilu yakni rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu oleh KPU,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat konferensi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2023).   Menko Polhukam mengajak seluruh masyarakat untuk mengamankan proses




POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta Adakan Nobar Piala Dunia, Demi Pupuk Perbedaan Dalam Kesatuan Bangsa

JAKARTA, SKN – Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Dewan Pengurus Daerah KNPI DKI Jakarta ikut menikmati gegap gempita partai final Piala Dunia antara Argentina-Prancis dengan menggelat nonton bareng (Nobar), Soccer Phonia di Rasuna Epicentrum mall, Jakarta Barat. Sekitar 1000 pemuda, masyarakat & pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta terlihat bersatu menyaksikan partai puncak ini. “Olahraga sepak bola, tak bisa ditampik memang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dan pemuda. KNPI selalu siap menjadi penyatu pemuda,” ujar Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, Selasa pagi, (20/12/2022). Menurut, Nadia Yulianda, Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, ledakan euforia pemuda dalam acara nobar yang digagas oleh KNPI. Dapat memberikan inspirasi bagi pemuda dan para remaja Indonesia agar benar-benar menikmati tontonan sepak bola. “Nonton bareng ini terselenggara dengan baik, hal ini dapat menjadi ukuran bahwa nilai-nilai sportivitas tumbuh pada masyarakat dan pemuda,” tegasnya. Sementara itu, Riya

Para Komandan Satuan Jajaran Kodam I/BB Mendapat Arahan Kasdam Tentang Radikalisme Dan Terorisme di Makodam

MEDAN, SKN  – Kasdam I/BB Brigjen TNI Purwito Hadi Wardhono memberikan pengarahan kepada para Komandan Satuan (Dansat) Jajaran Tentang Radikalisme dan Terorisme  secara video conference (vidcon) di ruang vidcon Lt IV Makodam I/BB, Selasa (08/02/2022). Kasdam I/BB menyampaikan kepada para Komandan Satuan agar menindaklanjuti arahan bapak Kasad tentang langkah-langkah strategis penanganan Radikalisme yang harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh Komandan Satuan di jajaran Kodam I/BB. "Tetap jalin soliditas dan sinergitas antara TNI/Polri dan Pemda serta tokoh agama setempat, senantiasa mengedepankan toleransi antar umat beragama dan menghormati perbedaan yang ada, karena kita adalah Indonesia," tandas  Kasdam . “Selalu tingkatkan kewaspadaan dalam menyikapi berbagai perkembangan situasi saat ini, terlebih isu-isu yang berkembang di Media Sosial (Medsos),” sambungnya . "Yakinlah bahwa kebaikan apapun yang telah kita lakukan pasti kembali ke diri kita sendiri, begitu j

POSTINGAN LAINNYA

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Polri Kawal Pengamanan Penyerahan Hasil Pleno Pemilu Legislatif Kabupaten Malra di Kantor KPU Provinsi Maluku

MALUKU, SKN – Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) melakukan pengamanan penyerahan hasil pleno PPWP, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi dari KPU Kabupaten Malra kepada KPU Provinsi Maluku di kota Ambon, Rabu (13/3/2024). Pengamanan penyerahan hasil pleno Pemilu Legislatif yang berlangsung di kantor KPU Provinsi Maluku, Jalan Sultan Hassanudin, Kota Ambon tersebut berlangsung secara aman dan kondusif. “Tadi kami melaksanakan pengamanan penyerahan hasil pleno PPWP, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi di kota Ambon yang berlangsung aman dan kondusif,” kata Kapolres Malra, AKBP. Frans Duma. Rencananya, kata Kapolres, sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU Provinsi Maluku, KPU Kabupaten Malra akan melakukan pleno tingkat provinsi hari ini sekira pukul 22.00 WIT. “Anggota yang melaksanakan pengamanan hasil pleno dari KPU Malra sampai di KPU Provinsi Maluku berjumlah 10 personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Malra,” tambahnya. Kapolres menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan s

Ratusan Pendonor Darah Ramaikan HUT ke 7 SMSI di Indramayu Jawa Barat

INDRAMAYU, SKN - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) ke 7 Tahun. Kegiatan donor darah serentak se Indonesia, SMSI Indramayu berhasil gandeng TNI-Polri hingga ratusan pendonor untuk sumbang darah melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Indramayu.Kegiatan digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Indramayu, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024). Acara dihadiri oleh seluruh perwakilan dari perusahaan-perusahaan pers yang tergabung dalam SMSI Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, Polres Indramayu, pihak Rumkit Bhayangkara, dan tokoh masyarakat setempat Kepala Rumahsakit melalui Kasubag Renmin RS Bhayangkara Tingkat III Indramayu, Ipan Supriatna, menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi kepada SMSI Indramayu yang telah menyelengarakan kegiatan donor darah dalam rangka HUT SMSI ke 7 yang berpusat di Rumkit Bhayangkara Tingkat III Indramayu. "Kami merasa bangga menjadi bagian dari kegiatan SMSI ini. Semoga menjadi berkah dan berm

2 Program Centingmas Dan Aplikasi Si-Penting Jadi Andalan RSUD Kab.Bekasi Dalam Menekan Dan Mencegah Stunting

KABUPATEN BEKASI, SKN - Targetkan percepatan program pemerintah dalam menekan angka Stunting 14% hingga tahun 2024,Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi, Hadirkan 2 Andalan Program Inovasi Cantingmas dan Aplikasi Si penting, (04/9/2023). Kedua Program andalan tersebut mendapat dukungan penuh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, dan masuk dalam daftar 10 besar lomba inovasi perangkat Daerah tahun 2023. Program Cantingmas ( cegah Stunting Bersama Masyarakat) dan program aplikasi si penting ( Sistim Informasi Penanganan Stunting), sudah dilaksanakan dan dipresentasikan oleh RSUD Kabupaten Bekasi Sejak 3 Juli 2023 lalu. Disampaikan Wakil Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Junaefi dengan mengatakan bahwa, "Program Centingmas dan Aplikasi Si Penting sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat dan Civitas Hospital RSUD Kabupaten Bekasi.Predikat masuk dalam daftar 10 besar tersebut menjadi pemicu RSUD Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan standar mutu pelayanan yang prima Kepada masyarakat B