Dalam Waktu 1x24 Jam Polres Simalungun Berhasil Bekuk 6 Tersangka Kasus Narkoba Dan Amankan 17,69 Gram Sabu
SIMALUNGUN, SKN - Dalam upaya gigih melawan penyalahgunaan narkoba, Polres Simalungun bersama Polsek Jajarannya berhasil menangkap 6 tersangka dalam empat kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Simalungun dalam rentang waktu 24 jam. Operasi ini dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, menghasilkan pengungkapan total 17,69 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.(27/03/2024). Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari komitmen personel Polres Simalungun dalam menjalankan instruksi Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kapolda Sumatera Utara, untuk memberantas narkoba. "Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata implementasi dari 5 Program Prioritas, khususnya program kedua yang menjadikan perang terhadap narkoba sebagai misi utama," kata Kapolres. Selama operasi, selain sabu-sabu, berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan, termasuk plastik klip berisikan narkotika, handphone merk Vivo dan