Langsung ke konten utama

***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

DR Tri Hayati Saksi Ahli : 'Digugatan Perdata PT Pulomas Sentosa Soal Pencabutan Izin, Bisa Dibatalkan Demi Hukum'


PANGKALPINANG, SKN - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel,  pagi kemarin digelar kembali dengan yang menghadiri saksi ahli dari  pihak penggugat, dan saksi-saksi pihak tergugat, pukul 09.00 Wib, Senin (13/12/2021). 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar, S.H,M.H, didampingi hakim anggota 1 Alponteri Sagala SH dan hakim anggota 2 Rory Yolandi SH mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa Penggugat, majelis hakim sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh, apakah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat, pihak Primkopal Lanal Bangka mempunyai kepentingan dalam persoalan pekerjaan alur sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat.

Dihadapan para majelis hakim Ketua Primkopal Lanal Bangka mengatakan dengan tegas tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun didalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh  saat ini menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.Dalam persidangan tersebut, pihak PT Pulomas Sentosa mendatangkan saksi ahli dari DR Tri Hayati SH MH ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Menurut pendapat hukumnya, penulis buku 'Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan Daerah, studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka', dalam kesaksian sebagai saksi ahli mengatakan surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa, tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Dengan tegaskan dikatakan bahwa Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait dengan pencabutan perijinan usaha kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai 'batal demi hukum' dan 'cacat subtansi'.

Hal ini tegaskan dosen ilmu hukum Administrasi negara bahwa menurutnya ada pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ini tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada kewenangan daerah yang sudah 'take over' atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum.

Selain itu ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

'Pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja, sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,"jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim PTUN Babel, Senin (13/12/2021).

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat PT Pulomas Sentosa, DR Adistya Sungara SH MH, kembali menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel-Red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red), selain itu seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/walikota,"jelas wanita penulis buku 'Hukum Administrasi Negara Sektoral'. 

Kendati pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat 'Deskresi', namun  Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa  'Deskresi' tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak kepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum.

Namun, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.
 
Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar. 

Di akhir mendengarkan keterangan 'saksi ahli' ini, menurut DR Tri Hayati SH MH  dosen ilmu hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipersidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan dikaitkan dengan pencabutan izin berusaha. 

Menurut pendapat hukum sebagai saksi ahli sesuai dengan keilmuannya, bahwa pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021, dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021.

Ditegaskannya  Surat Keputusan tersebut dinilai cacat 'yurisdis' dan cacat 'subtansi' dapat dibatal demi hukum untuk keadilan hukum bagi orang/masyarakat sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun di Republik ini harus taat dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/hukum yang ada. 

Tanggapan PT Pulomas Sentosa


Sekedar informasi untuk diketahui publik, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka sudah menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerjasama  pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut. 

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran diawal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku dipasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan dipasaran. 

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Acun kuasa PT Pulomas Sentosa telah bersedia menerima kerjasama tersebut, justru  pihak perusahaan  tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Diungkapkan Yanto yang akrab disapa Acun, bahwa  mengatakan keputusan pihak perusahaan berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.
 
Hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

"Niat kami saat itu ikhlas  membantu Pemda  wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka." ungkap Acun kepada jejaring media ini usai sesi persidangan mendengarkan pendapat hukum Dr Tri Hayati pakar ilmu hukum administrasi negara dari UI disalahsatu  Rumah makan kota Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
 
Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus  bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi 'pendangkalan' baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait  kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan  persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.
 
"Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,"kata Acun.
 
Lanjutnya, "Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan  kami  tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan  kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,"katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, bahkan grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat. 

Ramai Dihadiri Elemen Masyarakat


Pantuan, jejaring media KBO Babel pada proses persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel dan terbuka untuk umum di PTUN Babel, tampak banyak disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan,  tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. 

Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum 'kampus merah 'Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum  Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di  perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat. 

"Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam  undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya  mengimplementasikan  produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,"kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.
 
Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini 'barang baru' dalam sejarah terbentuknya  negeri Serumpun Sebagai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan Gubernur Babel H Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha yang telah bertahun-tahun bermitra dengan  pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. 

(RF/KBO Babel) SKN

Komentar


POSTINGAN TERBARU

Pangkoops Udara I Turut Hadir Mengikuti Kegiatan Menembak Yang Dipimpin Langsung Kasau di Lapangan Djamsuri

JAKARTA, SKN -  Pangkoops Udara I Marsda TNI Mohammad Nurdin turut serta dalam menghadiri kegiatan menembak yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, bertempat di Lapangan Tembak Djamsuri, Wing I Kopasgat. (Senin, 2-12-2024). Pelaksanaan menembak diawali dengan pengarahan safety dari anggota Pasgat, terkait dalam penggunaan senjata api serta prosedur keselamatan dan keamanan, kemudian dilanjutkan dengan berdoa sebelum dimulainya latihan.  Latihan menembak kali ini mencakup tiga materi utama, yakni slow Fire Rapid Fire dan Falling Plat. Pada slow fire perserta dituntut untuk menembak dengan fokus tinggi pada akurasi, dimana setiap tembakan dilakukan dengan tempo lambat dan terukur. Selanjutnya, dalam sesi Rapid Fire penembak diuji kemampuannya dalam menembak cepat dengan target yang bergerak atau dalam waktu terbatas. Sedangkan Falling Plate, peserta harus menjatuhkan plat logam sebagai target sasaran. Turut hadir dalam kegiatan t...

Pangdam Pimpin Sertijab Dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam XVIII/Kasuari Sebagai Proses Regenerasi Kepemimpinan

MANOKWARI, SKN – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Haryanto, memimpin secara langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) dan tradisi satuan pejabat di lingkungan Kodam XVIII/Kasuari, yang mencakup jabatan Kabekangdam dan Danpomdam XVIII/Kasuari, digelar dengan khidmat pada Selasa (19/11/2024) bertempat di Aula Kodam XVIII/Kasuari, Manokwari, Papua Barat. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan prosesi penyerahan jabatan Asrendam XVIII/Kasuari dari Pangdam XVIII/Kasuari kepada Kolonel Inf Daru Cahyadi Soeprapto, kemudian serah terima jabatan Kabekangdam XVIII/Kasuari dari Kolonel Cba Harfan Bahar, kepada Letkol Cba Bayu Praptomo dan Danpomdam XVIII/Kasuari dari Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan  kepada Kolonel Cpm M. Rokib Jabar.  Berkenaan dengan serah terima jabatan pada pejabat yang melaksanakan tradisi satuan diantaranya Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Sahli Pangdam XVIII/Kasuari kini dijabat oleh Kolonel Inf William George Lawaherilla kemudian Wadanrindam XVIII/Kasuari...

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Orang Tersangka Dibekuk Petugas Satu Diantaranya Wanita

MEDAN, SKN - Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara). Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP, Anhar Arlia Rangkuti dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, "TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB. "Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," terang Ko...

Patroli Gabungan Sekala Besar Diterjunkan TNI-Polri Dalam Rangka Cipta Kondisi Pilkada 2024 di Kalimantan Barat

PONTIANAK, SKN -  Polda Kalbar bersama TNI melaksanakan Patroli Gabungan Sekala Besar dalam rangka Cipta Kondisi pada tahapan pencoblosan Pilkada Serentak Kalbar 2024. (Rabu, 27/11/2024). Patroli Gabungan TNI-Polri tersebut terbagi menjadi 3 Tim, yang mana masing-masing Tim terdiri dari Personel Brimob Polda Kalbar, Personel Dit Sabhara dan Personel TNI. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada Media menjelaskan bahwa Patroli Gabungan bersekala besar tersebut  guna menjaga situasi Kota Pontianak dan sekitarnya tetap Kondusif. "Pada tahapan pencoblosan Pilkada Serentak Kalbar 2024 ini, kami bersama TNI melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan bersekala besar guna memastikan situasi Kota Pontianak dan sekitarnya tetap Kondusif." ujar    Kabid Humas. "Patroli tersebut selain menggunakan kendaraan roda 2 dan roda 4, juga dilengkapi peralatan serta persenjataan guna mengantisipasi apabila sampai terjadinya situasi yang tidak diinginkan." ungkapnya. Ke ...


POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari...

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," teran...

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib...

DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta Adakan Nobar Piala Dunia, Demi Pupuk Perbedaan Dalam Kesatuan Bangsa

JAKARTA, SKN – Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Dewan Pengurus Daerah KNPI DKI Jakarta ikut menikmati gegap gempita partai final Piala Dunia antara Argentina-Prancis dengan menggelat nonton bareng (Nobar), Soccer Phonia di Rasuna Epicentrum mall, Jakarta Barat. Sekitar 1000 pemuda, masyarakat & pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta terlihat bersatu menyaksikan partai puncak ini. “Olahraga sepak bola, tak bisa ditampik memang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dan pemuda. KNPI selalu siap menjadi penyatu pemuda,” ujar Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, Selasa pagi, (20/12/2022). Menurut, Nadia Yulianda, Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, ledakan euforia pemuda dalam acara nobar yang digagas oleh KNPI. Dapat memberikan inspirasi bagi pemuda dan para remaja Indonesia agar benar-benar menikmati tontonan sepak bola. “Nonton bareng ini terselenggara dengan baik, hal ini dapat menjadi ukuran bahwa nilai-nilai sportivitas tumbuh pada masyarakat dan pemuda,” tegasnya. Sementara itu, Riya...

Adanya Temuan, Koreksi Dan Informasi, Kasdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023

KUBU RAYA, SKN - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023 di Satuan Jajaran Kodam XII/Tpr. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, Rabu (14/6/2023). Kegiatan dihadiri Irum Itjenad, Brigjen TNI Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr. (Han)., Ketua Tim Pengawasan Post Audit Itjenad Brigjen TNI Dwi Wahyudi, S.A.N., M.M., Irdam dan Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr, Para Asisten, Kabalak dan Komandan Satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Dalam sambutan Pangdam XII/Tpr yang dibacakan oleh Kasdam disampaikan, selama kurang lebih 10 hari telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan oleh Tim Post Audit Itjenad di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, namun dalam waktu yang relatif singkat tersebut telah dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh Tim Post Audit Itjenad. "Pada pelaksanaan kegiatan pengawasan, tentunya didapatkan berbagai temua...

POSTINGAN LAINNYA

Polrestabes Medan Ungkap Kasus Judi Online di 2 TKP, 4 Orang Tersangka Dibekuk Petugas Satu Diantaranya Wanita

MEDAN, SKN - Unit Vice Control (VC) Satreskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba, S.H., M.H berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara). Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, seorang di antaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau HP. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP, Anhar Arlia Rangkuti dan Kasatreskrimnya Kompol Jamak K Purba serta Plh.Kasi Humas Iptu Nizar Nasution mengatakan, "TKP pertama di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (17/11/2024) sekira pukul 01.15 WIB. "Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," terang Ko...

Pangdam Pimpin Sertijab Dan Tradisi Satuan Pejabat Kodam XVIII/Kasuari Sebagai Proses Regenerasi Kepemimpinan

MANOKWARI, SKN – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Haryanto, memimpin secara langsung upacara serah terima jabatan (Sertijab) dan tradisi satuan pejabat di lingkungan Kodam XVIII/Kasuari, yang mencakup jabatan Kabekangdam dan Danpomdam XVIII/Kasuari, digelar dengan khidmat pada Selasa (19/11/2024) bertempat di Aula Kodam XVIII/Kasuari, Manokwari, Papua Barat. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan prosesi penyerahan jabatan Asrendam XVIII/Kasuari dari Pangdam XVIII/Kasuari kepada Kolonel Inf Daru Cahyadi Soeprapto, kemudian serah terima jabatan Kabekangdam XVIII/Kasuari dari Kolonel Cba Harfan Bahar, kepada Letkol Cba Bayu Praptomo dan Danpomdam XVIII/Kasuari dari Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan  kepada Kolonel Cpm M. Rokib Jabar.  Berkenaan dengan serah terima jabatan pada pejabat yang melaksanakan tradisi satuan diantaranya Pamen Ahli Bidang Hukum dan Humaniter Sahli Pangdam XVIII/Kasuari kini dijabat oleh Kolonel Inf William George Lawaherilla kemudian Wadanrindam XVIII/Kasuari...

Pangdam I/BB Kunjungi Polda Riau, Apresiasi Tinggi Dengan Kuatnya Sinergitas TNI - Polri

PEKANBARU, SKN - Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan melakukan kunjungan silaturahmi ke Mako Polda Riau di Kota Pekanbaru, Senin (18/11/2024). Kunjungan ini, selain untuk menguatkan sinergitas antara TNI-Polri di wilayah Provinsi Riau, juga dalam rangka pamitan Pangdam I/BB  yang segera melanjutkan tugas sebagai Sesmenko Polkam RI. Kehadiran Pangdam beserta rombongan sekitar pukul 07.45 Wib, langsung disambut Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Drs. K. Rahmadi dan para Pejabat Utama Polda Riau lainnya. Kegiatan diawali dengan foto bersama Pangdam dengan Kapolda dan PJU TNI-Polri lainnya di Lobby Polda Riau, dilanjutkan Pangdam menuju ruang kerja Kapolda Riau untuk acara ramah tamah. Dalam acara santai namun penuh nuansa keakraban itu, Pangdam menyampaikan apresiasi tinggi dengan sinergitas TNI-Polri yang telah dibangun selama ini. "Saya berharap  kondusifitas wilayah yang terjaga dengan baik  selama ini bisa terus dipertahankan te...

Tokoh Aktivis Dan Ketua Umum PKN Dukung Peran Pers Yang Profesional Untuk Tegakkan Kebenaran

JAKARTA, SKN - Salah satu tokoh aktivis Indonesia, sekaligus menjabat ketua umum organisasi Perisai Kebenaran Nasional (PKN), Dikaios Sirait, berikan dukungan penuh atas terbentuknya kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. (15/11/2024). Dikaios Sirait, yang dikenal aktif dalam memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat di Indonesia diundang oleh ketua umum DPP-PPDI, Feri Sibarani,S.H.,M.H, untuk hadir dalam rapat pleno penetapan pengurus DPD-PPDI DKI Jakarta yang dilaksanakan baru-baru ini di Hotel Santika, Jalan pasar senen Jakarta Pusat. Kabarnya, atas dukungan Ketua Umum PKN tersebut, Ketua Umum DPP-PPDI, Feri Sibarani pun meminta secara resmi, agar Dikaios Sirait bersedia didapuk sebagai salah satu dewan pembina di DPP-PPDI maupun di DPD-PPDI DKI Jakarta. Hal itu dikatakan oleh Feri Sibarani, mengingat pengabdian hidup Dikaios terbukti setiap hari selalu tampil untuk membela dan memperjuangkan kepentingan hukum masyaraka...

Pangdam I/BB Sebut, Hormat Dan Bangga Dengan Dedikasi Prajurit Jajaran Korem 023/KS

PADANG SIDIMPUAN, SKN - Pangdam I/BB, Letjen TNI Mochammad Hasan mengaku bangga dan hormat dengan dedikasi, loyalitas serta pengabdian para Prajurit di jajaran Korem 023/Kawal Samudera. Pengakuan Pangdam I/BB ini disampaikan langsung kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit jajaran Korem 023/KS yang berkumpul  di Aula Yonif 123/Rajawali, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Jumat (15/11/2024). "Saya ucapkan terima kasih, hormat dan bangga atas dedikasi serta dukungan dari seluruh Prajurit beserta keluarganya, sehingga semua pekerjaan yang berat selama ini dapat kita selesaikan dengan baik," ungkap Pangdam I/BB. Selain Kunjungan kehadiran Pangdam I/BB  didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah I/BB, Ny Anggi Mochammad Hasan serta rombongan pejabat utama Kodam I/BB ke Mako Yonif 123/RW ini juga untuk pamitan. Karena akan  menjalankan tugas sebagai Sesmenko Polkam. "Saya segera menjalankan tugas di tempat yang baru, dan ini semua berkat dukungan dari semua perso...