Langsung ke konten utama
***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

DR Tri Hayati Saksi Ahli : 'Digugatan Perdata PT Pulomas Sentosa Soal Pencabutan Izin, Bisa Dibatalkan Demi Hukum'


PANGKALPINANG, SKN - Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa (penggugat) terhadap Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pihak tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Babel,  pagi kemarin digelar kembali dengan yang menghadiri saksi ahli dari  pihak penggugat, dan saksi-saksi pihak tergugat, pukul 09.00 Wib, Senin (13/12/2021). 

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dr Syofyan Iskandar, S.H,M.H, didampingi hakim anggota 1 Alponteri Sagala SH dan hakim anggota 2 Rory Yolandi SH mendengar saksi ahli dari PT Pulomas Sentosa Penggugat, majelis hakim sempat meminta keterangan dari Ketua Primkopal Lanal Bangka Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh, apakah dalam perkara gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat, pihak Primkopal Lanal Bangka mempunyai kepentingan dalam persoalan pekerjaan alur sungai Jelitik muara Air Kantung Sungailiat.

Dihadapan para majelis hakim Ketua Primkopal Lanal Bangka mengatakan dengan tegas tidak mempunyai kepentingan dalam perkara ini,menegaskan bahwa koperasi angkatan laut tidak berada dalam kepentingan para penggugat maupun tergugat.

Meskipun didalam persidangan Mayor Laut (PM) Asep Saefulloh  saat ini menjabat sebagai Dandenpom Lanal Babel bersedia menjadi saksi dari pihak tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.Dalam persidangan tersebut, pihak PT Pulomas Sentosa mendatangkan saksi ahli dari DR Tri Hayati SH MH ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI).

Menurut pendapat hukumnya, penulis buku 'Perizinan Pertambangan di Era reformasi Pemerintahan Daerah, studi Perizinan Pertambangan Timah di Pulau Bangka', dalam kesaksian sebagai saksi ahli mengatakan surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa, tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Dengan tegaskan dikatakan bahwa Surat Keputusan atau SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel) selaku pemerintah daerah terkait dengan pencabutan perijinan usaha kegiatan pengerukan alur muara oleh PT Pulomas Sentosa di kawasan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dinilai 'batal demi hukum' dan 'cacat subtansi'.

Hal ini tegaskan dosen ilmu hukum Administrasi negara bahwa menurutnya ada pelanggaran hukum, lantaran pencabutan ini tidak sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ada kewenangan daerah yang sudah 'take over' atau diambil alih oleh pemerintah pusat seperti tercantum dalam Undang-undang  (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurutnya pejabat negara di negara harus tunduk dan taat aturan dan norma hukum.

Selain itu ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 30 tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penyelenggaraan Pemerintahan diatur dengan sebuah Undang-Undang yang disebut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. UU 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan pelindungan kepada Warga Masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan ketentuan tersebut, Warga Masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan Pemerintahan.

'Pejabat negara di daerah memberikan kesempatan kepada orang atau masyarakat warga negara Indonesia untuk memberikan untuk memberikan tanggapannya 5 hari kerja sampai 15 hari kerja, sehingga tidak terkesan tindakannya melanggar aturan hukum, dan kurang cermat melihat persoalan ini, apakah bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan apakah prosedur admnistrasi sudah dijalankan dengan baik dan benar,"jelas dosen pengajar di Fakultas Hukum UI saat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak penggugat dihadapan tergugat dan majelis hakim PTUN Babel, Senin (13/12/2021).

“Apakah keputusan Gubernur Babel itu melanggar?,” tanya Adistya, sesaat itu Tri Hayati pun menjawab jika SK Gubernur Babel terkait pencabutan ijin kegiatan perusahaan tersebut melanggar. “Iya jelas itu melanggar!,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat PT Pulomas Sentosa, DR Adistya Sungara SH MH, kembali menanyakan perihal sanksi administrasi yang ditetapkan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) sebagaimana adanya perpanjangan sanksi administrasi yang dikenakan kepada perusahaan (PT Pulomas Sentosa) namun belum berakhir, akan tetapi justru ada penyampaian terhadap perusahaan untuk menghentikan aktifitas kegiatan pendalaman alur muara Air Kantung, Sungailiat.

“Semestinya pihak pemerintah daerah (Pemprov Babel-Red) tidak serta langsung menyampaikan hal tersebut namun haruslah menunggu rekomendasi atau arahan dari Menteri (KLHK — red), selain itu seyogyanya harus berkoordinasi dengan pemda kabupaten/kota, karena kewenangan rekomendasi perizinan berbasis resiko 0-5 mil dikeluarkan oleh Bupati/walikota,"jelas wanita penulis buku 'Hukum Administrasi Negara Sektoral'. 

Kendati pejabat negara di daerah diberikan kewenangan untuk membuat 'Deskresi', namun  Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara dari Universitas ternama di Indonesia, menerangkan bahwa  'Deskresi' tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terkecuali dalam kondisi darurat atau force mayor, seperti bencana alam, keadaan mengancam kerusakan lingkungan yang lebih luas berdampak kepada kepentingan masyarakat, dan atau yang memaksakan pejabat negara untuk bertindak cepat dikarenakan berdampaknya kepentingan masyarakat umum.

Namun, pejabat negara di daerah harus dapat membuktikan terlebih dahulu, jika orang atau pelaku usaha perusahaan dalam pelaksanaannya telah berbuat wan prestasi dalam perjanjian kerjasama, maka pejabat pemerintah bisa membuat deskresi namun haruslah melalui tahap-tahap prosedur administrasi negara/pemerintahan yang baik dan benar.
 
Meskipun sanksi pelanggaran dalam pelaksananya pencabutan izin merupakan keputusan yang terakhir atau final, itu semestinya melalui prosedur administrasi negara atau aturan hukum yang baik dan benar. 

Di akhir mendengarkan keterangan 'saksi ahli' ini, menurut DR Tri Hayati SH MH  dosen ilmu hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dipersidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa melawan tergugat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan dikaitkan dengan pencabutan izin berusaha. 

Menurut pendapat hukum sebagai saksi ahli sesuai dengan keilmuannya, bahwa pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.44/720/DLHK/2021, dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021.

Ditegaskannya  Surat Keputusan tersebut dinilai cacat 'yurisdis' dan cacat 'subtansi' dapat dibatal demi hukum untuk keadilan hukum bagi orang/masyarakat sebagai pelaku usaha yang bermitra dengan pemerintah daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapapun di Republik ini harus taat dan tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan/hukum yang ada. 

Tanggapan PT Pulomas Sentosa


Sekedar informasi untuk diketahui publik, pada mulanya pada tahun 2011 Pemda Kabupaten Bangka sudah menawarkan kepada pelaku usaha atau perusahaan tambang untuk berkerjasama  pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, saat itu pihak Pemda Kabupaten Bangka menawarkan kemudahan dalam mengurus perizinan berusaha dan mengolah pasir laut untuk dimanfaatkan kembali oleh mitranya sebagai pengganti biaya operasional proyek pekerjaan tersebut. 

Namun sayangnya saat itu tidak ada satu orang pelaku usaha atau perusahaan yang mau bekerjasama atau bersedia menerima tawaran pekerjaan tersebut, lantaran diawal pekerjaan tersebut pelaku usaha ditawarkan harus merugikan terlebih dahulu dan apa lagi pasir laut saat itu tidak laku dipasaran, bukan seperti pasir bangunan yang sangat laku diperjualbelikan atau banyak permintaan dipasaran. 

Lalu hampir kurun 6 tahun pekerjaan normalisasi atau pengerukan pendalaman alur sungai jelitik muara Air Kantung di Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, diakui Acun kuasa PT Pulomas Sentosa telah bersedia menerima kerjasama tersebut, justru  pihak perusahaan  tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan kerjasama dengan Pemkab Bangka.

Diungkapkan Yanto yang akrab disapa Acun, bahwa  mengatakan keputusan pihak perusahaan berani mengambil pekerjaan tersebut tidak dibayar apapun oleh pemda setempat, dan harus menanggung kerugian terlebih dahulu, bagi perusahaan saat itu tidak menjadi kendala atau persoalan.
 
Hal itu dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa semata-mata untuk membantu Pemda Kabupaten Bangka dan masyarakat nelayan setempat.

"Niat kami saat itu ikhlas  membantu Pemda  wujud kepedulian dan pengabdian kami sebagai perusahaan tambang yang telah mengexploitasi sumber daya alam pasir timah selama bermitra dengan PT Timah Tbk dan Pemda Kabupaten Bangka." ungkap Acun kepada jejaring media ini usai sesi persidangan mendengarkan pendapat hukum Dr Tri Hayati pakar ilmu hukum administrasi negara dari UI disalahsatu  Rumah makan kota Pangkalpinang, Senin (13/12/2021).
 
Menurutnya, sepanjang tahun debit pasir laut yang dibawa arus laut akan terus  bertambah dan hal ini membuat alur laut terjadi 'pendangkalan' baik dialur sungai maupun maura laut keluar masuk kapal/perahu nelayan.

Ketika disinggung adanya pro dan kontra di masyarakat terkait  kegiatan pekerjaan pengerukan dinilai tidak berdampak baik bagi masyarakat pesisir dan nelayan, justru pihaknya menilai dibalik pencabutan izin usaha ada muatan  persaingan bisnis dan kepentingan politis yang tinggi.Bahkan diungkapkannya bukan massa kontra saja yang ada, bahkan massa pro pun banyak yang mendukung pihaknya, dan meminta agar kami tetap melanjutkan pekerjaan itu.
 
"Teman-teman wartawan kan mendengarkan sendiri dipersidangan sebelumnya masyarakat nelayan meminta kami yang melanjutkan pekerjaan tersebut, dan kata mereka alur laut sudah kami keruk berada berapa mil dari sepadan daratan sudah terjadi pengdangkalan,"kata Acun.
 
Lanjutnya, "Silahkan bapak telusuri apakah keberadaan  kami  tidak berkontribusi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat, masyarakat Bangka pun tahu awalnya tidak ada satupun orang yang mau menerima tawaran kerjasama dengan Pemda Bangka. Namun dalam tidak menguntungkan  kami masih bisa mengeluarkan kewajiban kami untuk membayar pajak dan dan CSR perusahaan kepada masyarakat,"katanya.

Bahkan diungkapkan Acun pengusaha asal Sungailiat ini, bahkan grup perusahaannya merupakan salah satu penyumbang income PAD terbesar dari sektor pajak jenis galian C bagi Kabupaten Bangka, dan berkontribusi kepada pemerintah setempat dan masyarakat nelayan setempat. 

Ramai Dihadiri Elemen Masyarakat


Pantuan, jejaring media KBO Babel pada proses persidangan gugatan perdata PT Pulomas Sentosa di PTUN Babel dan terbuka untuk umum di PTUN Babel, tampak banyak disaksikan oleh elemen masyarakat tak hanya para pegiat pers Babel, staf pengajar dari Perguruan tinggi Babel, perwakilan masyarakat nelayan,  tampak juga organisasi mahasiswa Hukum Permahi Babel dan, mahasiswa hukum dari universitas di Bangka Belitung bahkan mahasiswa hukum dari Universitas Sriwijaya Palembang. 

Ketika jejaring media KBO Babel menanyakan kepada salah satu mahasiswa hukum 'kampus merah 'Universitas Sriwijaya, apa yang menjadi ketertarikan dirinya untuk menyaksikan sidang terbuka gugatan perdata PT Pulomas ?

Adinda (20) mahasiswa hukum Unsri Palembang ini, yang menarik dalam perkara sengketa perdata, bagi dara manis berkerudung hitam kelahiran Kota Pangkalpinang ini, ingin mengetahui apa yang menjadi persoalan adanya gugatan hukum yang didaftarkan masyarakat atau pelaku usaha terkait pencabutan izin usahanya.

Selain itu kehadiran mahasiswa hukum  Unsri semester V untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasannya, untuk menelaah apakah ada pelanggaran peraturan ketentuan perundang-undangan di  perjanjian kerjasama antara para penggugat dan tergugat. 

"Ingin tahu saja sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan tahapan prosedur administrasi negara yang telah diatur dalam  undang-undang dan ketaatan para pihak yang bersengketa dalam kepatuhannya  mengimplementasikan  produk hukum yang telah ditetapkan negara kita, dan melihat sejauh mana kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi pelaku usaha berinvestasi di daerahnya,"kata mahasiswi hukum ini yang bercita-cita ingin menjadi seorang hakim.
 
Diketahui, persoalan pencabutan izin usaha PT Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang menarik perhatian publik Babel, lantaran persoalan ini 'barang baru' dalam sejarah terbentuknya  negeri Serumpun Sebagai sebutan lain dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, keputusan Gubernur Babel H Erzaldi Rosman Djohan di-PTUN-kan oleh pelaku usaha yang telah bertahun-tahun bermitra dengan  pemda setempat, tanpa ada proses mediasi bahkan tanpa ada pemberitahuan teguran yang bertahap kepada pelaku usaha. 

(RF/KBO Babel) SKN

Komentar

POSTINGAN TERBARU

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Raih Juara Umum ke 14 Kali Dalam Lomba Tembak AARM di Thailand, Panglima TNI : Kalian Adalah Representasi TNI AD PRIMA

JAKARTA, SKN – Prestasi luar biasa kembali ditunjukkan Tim Tembak TNI AD dengan sukses meraih gelar Juara Umum untuk ke-14 kalinya dalam Lomba Tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) ke-31, yang digelar di Thailand pada 16-25 November 2023 lalu.(28/11/2023). Hal tersebut terungkap dalam acara penerimaan kembalinya 25 atlet petembak TNI AD dari ajang tersebut oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), pada Senin (27/11/2023). Atas capaian prestasi tersebut, Panglima TNI yang hingga kini masih merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas keberhasilan anak buahnya merebut kembali trofi juara umum AARM tahun ini. Prestasi yang diraih Kontingen Petembak TNI AD pada ajang tahunan kejuaraan menembak antar Angkatan Darat se-ASEAN tersebut meliputi 10 medali emas, 9 medali perak dan 10 medali perunggu, serta 7 prize dan 4 trofi (3 trofi juara individual dan 1 trofi juara u

Acara Pelepasan Dan Setijab Dalam Rotasi 2 Pejabat Kepala Bidang Dilingkungan TNI Dipimpin Kapuspen TNI di Jakarta

JAKARTA, SKN - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merotasi 2 pejabat Kepala Bidang di lingkungannya. Acara pelepasan dan serah terima dilaksanakan di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Jakarta pada Kamis (30/11/2023). Adapun pejabat yang dirotasi adalah Kolonel Arm Dr. Suhendro Oktosatrio, M.B.A Kabidprodok Puspen TNI yang menduduki jabatan baru sebagai Kaprodi Magister Diplomasi Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan. Jabatan yang ditinggalkan digantikan oleh Letkol Cba Tedi Rudianto yang sebelumnya menjabat Pabandya-3/Anev Paban I/Ren Slog TNI. Dalam kesempatan ini Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono sekaligus melepas salah seorang anggota Puspen TNI atas nama PNS Joko Purnomo mengakhiri Darma Bhaktinya di lingkungan Puspen TNI setelah 24 tahun mengabdi. Kapuspen TNI saat acara ramah tamah mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pejabat yang diserahterimakan.    "Saya atas nama pribadi dan segenap anggota Puspen TNI mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan o




POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Berkeinginan Menetap di Kampung Mosso, Sebanyak 110 Warga Kampung Nyaukono Vanimo PNG Pindah ke Indonesia

DISTRIK MUARATAMI, SKN - Bertempat di Balai Desa Kampung Mosso, tampak ratusan masyarakat PNG yang sudah lama tinggal di Kampung Mosso inginkan menetap di Kampung  Mosso sebagai warga negara Indonesia yang sah terdaftar agar dapat tinggal dan menetap di Kampung Mosso, dengan melakukan verifikasi untuk menjadi warga dengan negara Indonesia yang sah dan diketahui oleh pihak imigrasi, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, (06/11/2023). Pada kesempatan tersebut Keikutsertaan Satgas Pamtas RI-PNG selain tugas pokok menjaga keamanan perbatasan juga ikut serta dalam kegiatan bermasyarakat seperti halnya dalam keikutsertaan pos Mosso dalam RI-PNG VERIFICATION EXERCISE ON BORDER CROSSINGS IN MOSSO COLLAGE yang bertempat di balai Desa Kampung.Mosso. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut dengan melibatkan beberapa pihak dari Indonesia dan negara PNG diantaranya yaitu Konsultan PNG, Dukcapil Jayapura, kantor imigrasi dan satuan keamanan dari polisi dengan TNI dari satgas pamtas RI-PN

Mabes TNI Gelar Setijab Panglima TNI Dari Laksamana TNI Yudo Margono Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto

JAKARTA, SKN- Upacara serah terima jabatan Panglima TNI dari Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto dilaksanakan secara sederhana namun khidmad, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023). Dalam pelaksanaan upacara tersebut bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dan Jenderal TNI Agus Subiyanto,  dan bertindak sebagai Komandan Upacara Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Lanal Palembang, Upacara Sertijab tersebut ditandai dengan penyerahan Panji TNI "Tri Dharma Eka Karma" dan penandatanganan Naskah Serah Terima Jabatan dari Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto. Dihadapan awak media, Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. mengucapkan terima kasih dan berpamitan karena Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa Pensiun.   "Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden, Negara, seluruh  masyarakat

Jadikan RSKI Ex Covid-19 Sebagai RS Umum, Kodam I/BB Tandatangani Kerjasama Dengan Yayasan AGP

PULAU GALANG, SKN - Kodam I/Bukit Barisan mewakili TNI AD melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Artha Graha Peduli (AGP) dalam pemanfaatan RSKI Ex Covid-19 sebagai RS Umum. Hal ini terungkap ketika Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama Ketua Umum Yayasan AGP, Heka Hertanto  melakukan penandatanganan PKS yang digelar di kompleks RKSI Ex Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepri, Jumat (17/11/2023). Dijelaskan Pangdam, perjanjian kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari upaya optimalisasi aset RSKI ex Covid-19 dengan pemanfaatan tanah dan bangunan beserta alat materiil fasilitas kesehatan di dalamnya untuk dioperasionalkan sebagai RS Umum. "Tujuan dari perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di kawasan Pulau Galang-Barelang, Batam, Kepulauan Riau," jelas Mayjen Hasan. Dengan perjanjian kerja sama ini pula, lanjut Mayjen Hasan, pelayanan kesehatan umum yang diberikan sepenuhnya dibiayai

Peduli Kemanusiaan, TNI AD Bersama UAH, Masyarakat Dan Pengusaha Kirim Bantuan Untuk Warga Palestina Melalui Baznas

JAKARTA, SKN – Sebagai bentuk kepedulian pada warga Palestina yang terdampak konflik di Jalur Gaza, TNI AD mengirimkan 50 truk bantuan kemanusiaan berupa makanan instan, makanan bayi, susu, minuman, pakaian, selimut, obat-obatan, serta kebutuhan mendasar lainnya yang saat ini sangat dibutuhkan warga Gaza. Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., saat menyerahkan bantuan untuk Palestina kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan diterima langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (8/11/2023). “Hari ini, TNI AD bersama Ustadz Adi Hidayat, masyarakat, juga rekan-rekan pengusaha, ingin mengirimkan bantuan kepada saudara-saudara kita yang ada di Palestina melalui Baznas, yang rencananya akan dibawa menggunakan pesawat Hercules kesana. Mudah-mudahan apa yang kita berikan ini, mulai dari kebutuhan bayi hingga orang tua, bisa bermanfaat bagi warga Palestina,“ ujar K

POSTINGAN LAINNYA

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Raih Juara Umum ke 14 Kali Dalam Lomba Tembak AARM di Thailand, Panglima TNI : Kalian Adalah Representasi TNI AD PRIMA

JAKARTA, SKN – Prestasi luar biasa kembali ditunjukkan Tim Tembak TNI AD dengan sukses meraih gelar Juara Umum untuk ke-14 kalinya dalam Lomba Tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) ke-31, yang digelar di Thailand pada 16-25 November 2023 lalu.(28/11/2023). Hal tersebut terungkap dalam acara penerimaan kembalinya 25 atlet petembak TNI AD dari ajang tersebut oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), pada Senin (27/11/2023). Atas capaian prestasi tersebut, Panglima TNI yang hingga kini masih merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas keberhasilan anak buahnya merebut kembali trofi juara umum AARM tahun ini. Prestasi yang diraih Kontingen Petembak TNI AD pada ajang tahunan kejuaraan menembak antar Angkatan Darat se-ASEAN tersebut meliputi 10 medali emas, 9 medali perak dan 10 medali perunggu, serta 7 prize dan 4 trofi (3 trofi juara individual dan 1 trofi juara u

Acara Pelepasan Dan Setijab Dalam Rotasi 2 Pejabat Kepala Bidang Dilingkungan TNI Dipimpin Kapuspen TNI di Jakarta

JAKARTA, SKN - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merotasi 2 pejabat Kepala Bidang di lingkungannya. Acara pelepasan dan serah terima dilaksanakan di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Jakarta pada Kamis (30/11/2023). Adapun pejabat yang dirotasi adalah Kolonel Arm Dr. Suhendro Oktosatrio, M.B.A Kabidprodok Puspen TNI yang menduduki jabatan baru sebagai Kaprodi Magister Diplomasi Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan. Jabatan yang ditinggalkan digantikan oleh Letkol Cba Tedi Rudianto yang sebelumnya menjabat Pabandya-3/Anev Paban I/Ren Slog TNI. Dalam kesempatan ini Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono sekaligus melepas salah seorang anggota Puspen TNI atas nama PNS Joko Purnomo mengakhiri Darma Bhaktinya di lingkungan Puspen TNI setelah 24 tahun mengabdi. Kapuspen TNI saat acara ramah tamah mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pejabat yang diserahterimakan.    "Saya atas nama pribadi dan segenap anggota Puspen TNI mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan o

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib