Langsung ke konten utama

***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

Penafsiran Berbeda Tentang UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Keterangan Saksi Dewan Pers Dan Pemerintah Bertentangan


JAKARTA, SKN - Keterangan saksi Bambang Sadono yang dihadirkan Dewan Pers pada sidang lanjutan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/4/2022) mengundang pertanyaan kuasa hukum pemohon dan majelis hakim. 

Bambang Sadono menyatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk membuat regulasi, termasuk memfasilitasi organisasi pers untuk membuat regulasi. Dan saksi juga mengatakan Dewan Pers merupakan lembaga negara. 

Pada sidang kali ini, saksi lainnya yang dihadirkan Dewan Pers Maria Dian Andriana menerangkan panjang lebar tentang sejarah lahirnya kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers tentang Standar Kompetensi Wartawan. Dia juga menjelaskan tentang mekanisme Uji Kompetensi Wartawan di Dewan Pers dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anwar Usman. 

Kuasa Hukum Pemohon, Vincent Suriadinata, SH., MH. mempertanyakan keterangan saksi Dewan Pers, Bambang Sadono. 

“Ini dalam satu kalimat yang Bapak Bambang Sadono sampaikan terdapat contradictio in terminis, pertentangan. Di satu sisi bapak mengatakan Dewan Pers mempunyai kewenangan membuat regulasi, di satu sisi lagi mengatakan memfasilitasi. Kalau kita bandingkan dengan keterengan pemerintah, Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator. Kemudian di Keterangan Dewan Pers (sebelumnya), memfasilitasi adalah mendiskusikan, membahas secara simultan, kemudian memformalkan hasil akhir. Jadi pertanyaan saya kepada Pak Bambang, kewenangan Dewan Pers ini membuat regulasi, memfasilitasi atau kedua-duanya? Supaya ini tidak timbul ketidakjelasan. Kalau dari kalimat yang bapak sampaikan itu keduanya, padahal itu dua hal yang berbeda,” papar Vincent mempertanyakan. 

Sementara majelis hakim Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH, MH meminta klarifikasi mengenai keterangan saksi bahwa Dewan Pers adalah Lembaga Negara. "Dewan Pers itu lembaga negara diatur di mana itu, karena dalam pasal 15 itu yang ada adalah Dewan Pers yang independen. Apakah di memori fantulikting atau di mana itu? Itu diklarifikasi ya," kata Hakim Enny. 

Atas pertanyaan tersebut, Saksi Bambang Sadono menerangkan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang dibentuk Undang-Undang dan berwenang membuat regulasi. 

“Mungkin karena ini pertama kali sejak reformasi, Undang-Undang pertama yang dibuat tahun 1999 mungkin bentuknya tidak sejelas Undang-Undang berikutnya, seperti KPU, KPK, dan lembaga lainnya. Tentu untuk melaksanakan tugasnya itu Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi. Karena tidak mungkin menjalankan tugasnya kalau tidak membuat regulasi,” jawab Bambang. 

Keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan Presiden RI yang disampaikan pada sidang sebelumnya bahwa Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bukan regulator. Terjadi dua tafsir yang berbeda dari keterangan saksi Dewan Pers Bambang Sadono dan keterangan Presiden mengenai fungsi dan kewenangan Dewan Pers terkait regulasi atau peraturan di bidang pers. 

Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers. 

Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. "Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," 

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers. 
 
Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. 

Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker. 

"Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?

Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10," beber Soegiharto sembari membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

"Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP," pungkasnya. 

Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW. 

Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. 

“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan," urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin. 

Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. "Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator," terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP. 

Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini. 

Sidang lanjutan perkara uji materi Pasal 15 Ayat 2 Huruf f dan Ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini akan dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Dewan Pers dan PWI dan ahli dari PWI selaku pihak terkait. 

(*) SKN

Sumber : Dewan Pers Indonesia

Komentar


POSTINGAN TERBARU

Jamin Keamanan, H-1 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih, Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar

HUMDER, SKN - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar bersama TNI, gelar patroli skala besar H-1 pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Patroli skala besar itu digelar diwilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, pada Sabtu (19/10/2024). Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pihaknya melakukan patroli skala besar bersama TNI, Yakni Kodim dan Koramil dengan melibatkan  babinkamtibmas dan babinsa. Hal ini dilaksanakan sebagai kegiatan imbangan H-1 jelang pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih. "Kita semua mau sama-sama meyakinkan dan betul - betul kita cek dilapangan kondisi dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, seluruhnya Alhamdulillah kondusif." Kata AKBP Restu saat memimpin patroli skala besar tersebut. Rutenya kata Restu, dilaksanakan di beberapa kecamatan, Yaitu kecamatan ujung tanah dan kecamatan wajo, di dua kecamatan ini, pihaknya juga mengecek pelabuhan. Baik pelabuhan penumpang maupun pelabuhan yang ada di seputar

Kompi Senapan C Terima Piala Bergilir Dari Danyon Pada Lomba Antar Tim Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 300/Bjw

CIANJUR, SKN - Dalam rangka memberikan Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tim yang memperoleh hasil yang terbaik dalam lomba antar Tim personel Satgas Pamtas Mobile RI-PNG, Yonif Raider 300/Brajawijaya gelar acara pemeberian penghargaan yang dilaksanakan di Mayonif Raider 300/Brajawijaya. Hal tersebut yang disampaikan Komandan Batalyon Infanteri Raider 300/Bjw Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Inf, Afri Swandi Ritonga, S.I.P. dalam release tertulisnya di Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/06/2023). "Dalam pelaksanaan lomba antar tim Satgas Pamtas Mobile RI-PNG ini, bukan dilihat dari kekuatan individu melainkan kerja sama, jiwakorsa, saling memiliki dan rasa senasib sepenanggungan yang dicari untuk mewujudkan Tim-Tim yang solid, sehingga menimbulkan rasa kekeluargaan yang erat dirasakan dari satu tim tersebut," kata Danyon Infanteri Raider 300/Bjw, Kodam III/Siliwangi dalam rilis tertulis. "Dalam perlombaan tersebut," lanjut Afri,"Tim dari Pos Kodim

Jaga Nama Baik Kepolisian, Wakapolda Banten Berikan Arahan Kepada Personel Melalui Virtual

KOTA SERANG, SKN - Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari berikan arahan untuk personel melalui virtual, Jumat (22/10). Dalam kegiatan tersebut di pimpin oleh wakapolda banten yang di dampingi Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Arif Fajarudin dan Kabid Propam Kombes Pol Nursyah Putra sebagai pembina internal personel Polri dan diikuti oleh Kapolres jajaran Polda Banten, para Kapolsek dan Kasi Propam. Dalam vicon tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari memberikan beberapa arahan. "Menyikapi insiden yang ada di media terhadap perilaku personel yang negatif maka saya berharap agar seluruh personel Polri yang ada di Polda Banten dan jajaran dapat menjaga nama baik institusi Kepolisian, baik ucapan maupun perilaku di lapangan," kata Wakapolda Banten. Ia juga menyampaikan, "Meskipun banyak fenomena yang ditemui, namun hendaklah tetap bijaksana dalam penyelesaian permasalahan yang ada di lapangan. Tingkatkan performance, mulai dari gedung perkantoran Ke

'Urban Development Moda', Platform Transportasi Dan Shopping Berbasis Digital Diluncurkan Urban Development

BEKASI, SKN - Ditengah pandemi yang melanda dunia dewasa ini, urban terus berkarya untuk memberi sumbangsih kepada masyarakat dengan meluncurkan Platform Transportasi dan Shopping berbasis digital  " Urban Development Moda" , (28.10/2021). Kepada sejumlah awak media founder CEO Urban Development, Stefanus Rocky Laloan mengatakan bahwa, "Saya berharap Platform Transportasi Online ini akan memberi dampak positif kepada berbagai lapisan masyarakat,"ungkapnya. Dalam kesempatan yang sama Andreas Siahaan sebagai patner Urban Development dalam Platform Transportasi Online menambahkan bahwa, "Untuk meningkatkan ekonomi rakyat dengan melalui bisnis berbasis digital," imbuhnya. Lebih lanjut Rocky dan Andreas mengungkapkan lebih detil terkait beerbagai keunggulan dari Platform Transportasi berbasis digital yang di luncurkan oleh Urban Development. "Masyarakat perlu mengetahui lebih detil keunggulan dari Produk dari Urban Development dalam Platform Transportasi O


POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib

DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta Adakan Nobar Piala Dunia, Demi Pupuk Perbedaan Dalam Kesatuan Bangsa

JAKARTA, SKN – Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Dewan Pengurus Daerah KNPI DKI Jakarta ikut menikmati gegap gempita partai final Piala Dunia antara Argentina-Prancis dengan menggelat nonton bareng (Nobar), Soccer Phonia di Rasuna Epicentrum mall, Jakarta Barat. Sekitar 1000 pemuda, masyarakat & pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta terlihat bersatu menyaksikan partai puncak ini. “Olahraga sepak bola, tak bisa ditampik memang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dan pemuda. KNPI selalu siap menjadi penyatu pemuda,” ujar Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, Selasa pagi, (20/12/2022). Menurut, Nadia Yulianda, Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, ledakan euforia pemuda dalam acara nobar yang digagas oleh KNPI. Dapat memberikan inspirasi bagi pemuda dan para remaja Indonesia agar benar-benar menikmati tontonan sepak bola. “Nonton bareng ini terselenggara dengan baik, hal ini dapat menjadi ukuran bahwa nilai-nilai sportivitas tumbuh pada masyarakat dan pemuda,” tegasnya. Sementara itu, Riya

Adanya Temuan, Koreksi Dan Informasi, Kasdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023

KUBU RAYA, SKN - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023 di Satuan Jajaran Kodam XII/Tpr. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, Rabu (14/6/2023). Kegiatan dihadiri Irum Itjenad, Brigjen TNI Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr. (Han)., Ketua Tim Pengawasan Post Audit Itjenad Brigjen TNI Dwi Wahyudi, S.A.N., M.M., Irdam dan Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr, Para Asisten, Kabalak dan Komandan Satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Dalam sambutan Pangdam XII/Tpr yang dibacakan oleh Kasdam disampaikan, selama kurang lebih 10 hari telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan oleh Tim Post Audit Itjenad di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, namun dalam waktu yang relatif singkat tersebut telah dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh Tim Post Audit Itjenad. "Pada pelaksanaan kegiatan pengawasan, tentunya didapatkan berbagai temua

POSTINGAN LAINNYA

Jamin Keamanan, H-1 Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih, Polres Pelabuhan Makassar Bersama TNI Patroli Skala Besar

HUMDER, SKN - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Makassar bersama TNI, gelar patroli skala besar H-1 pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Patroli skala besar itu digelar diwilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, pada Sabtu (19/10/2024). Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto mengatakan, pihaknya melakukan patroli skala besar bersama TNI, Yakni Kodim dan Koramil dengan melibatkan  babinkamtibmas dan babinsa. Hal ini dilaksanakan sebagai kegiatan imbangan H-1 jelang pelantikan Presiden dan Wakil presiden terpilih. "Kita semua mau sama-sama meyakinkan dan betul - betul kita cek dilapangan kondisi dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, seluruhnya Alhamdulillah kondusif." Kata AKBP Restu saat memimpin patroli skala besar tersebut. Rutenya kata Restu, dilaksanakan di beberapa kecamatan, Yaitu kecamatan ujung tanah dan kecamatan wajo, di dua kecamatan ini, pihaknya juga mengecek pelabuhan. Baik pelabuhan penumpang maupun pelabuhan yang ada di seputar

Berharap Pemilihan Secara Demokrasi, Perwakilan Warga Sampaikan Aspirasi Masyarakat Pada Kades Setia Mekar

KABUPATEN BEKASI, SKN -  Perwakilan warga RW 021 mendatangi Kantor Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi guna sampaikan aspirasi warga terkait dengan Pemilihan Ketua RW dilingkungannya agar segera dilakukan pemilihan secara Demokrasi dan Transparan tanpa penunjukan oleh pihak Desa, pada (17/09/2024) Pagi. Hal tersebut diutarakan para perwakilan warga RW 021 saat di jumpai mengatakan bahwa " Ada permasalahan pencalonan RW, jadi ngedenger-ngedenger katanya Rw mau di serahin ke seseorang..cuma warga Rw 21 enggak setuju dan minta diadakan Demokrasi. Semalem warga pada dateng kerumah saudara saya Eyang Slamet..nah ini orangnya (Seraya menunjuk kesebelahnya- Red)," ucap Ujang kepada Awak Media di Kantor Desa Setia Mekar, pada Selasa (17/09/2024) Pagi. Perwakilan warga tersebut mengutarakan tentang datangnya sejumlah warga ke tempat kediamannya berikut dua orang Calon Ketua Rw yang bermaksud untuk ikut dalam pemilihan Ketua Rw, sekaligus membawa list pernyataa

Kompi Senapan C Terima Piala Bergilir Dari Danyon Pada Lomba Antar Tim Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Raider 300/Bjw

CIANJUR, SKN - Dalam rangka memberikan Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Tim yang memperoleh hasil yang terbaik dalam lomba antar Tim personel Satgas Pamtas Mobile RI-PNG, Yonif Raider 300/Brajawijaya gelar acara pemeberian penghargaan yang dilaksanakan di Mayonif Raider 300/Brajawijaya. Hal tersebut yang disampaikan Komandan Batalyon Infanteri Raider 300/Bjw Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Inf, Afri Swandi Ritonga, S.I.P. dalam release tertulisnya di Kabupaten Cianjur, Sabtu (24/06/2023). "Dalam pelaksanaan lomba antar tim Satgas Pamtas Mobile RI-PNG ini, bukan dilihat dari kekuatan individu melainkan kerja sama, jiwakorsa, saling memiliki dan rasa senasib sepenanggungan yang dicari untuk mewujudkan Tim-Tim yang solid, sehingga menimbulkan rasa kekeluargaan yang erat dirasakan dari satu tim tersebut," kata Danyon Infanteri Raider 300/Bjw, Kodam III/Siliwangi dalam rilis tertulis. "Dalam perlombaan tersebut," lanjut Afri,"Tim dari Pos Kodim

Jaga Nama Baik Kepolisian, Wakapolda Banten Berikan Arahan Kepada Personel Melalui Virtual

KOTA SERANG, SKN - Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari berikan arahan untuk personel melalui virtual, Jumat (22/10). Dalam kegiatan tersebut di pimpin oleh wakapolda banten yang di dampingi Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Arif Fajarudin dan Kabid Propam Kombes Pol Nursyah Putra sebagai pembina internal personel Polri dan diikuti oleh Kapolres jajaran Polda Banten, para Kapolsek dan Kasi Propam. Dalam vicon tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ery Nursatari memberikan beberapa arahan. "Menyikapi insiden yang ada di media terhadap perilaku personel yang negatif maka saya berharap agar seluruh personel Polri yang ada di Polda Banten dan jajaran dapat menjaga nama baik institusi Kepolisian, baik ucapan maupun perilaku di lapangan," kata Wakapolda Banten. Ia juga menyampaikan, "Meskipun banyak fenomena yang ditemui, namun hendaklah tetap bijaksana dalam penyelesaian permasalahan yang ada di lapangan. Tingkatkan performance, mulai dari gedung perkantoran Ke

Digelandang Tentara Masuk Jeruji Besi, Warga Negara Malaysia Dibrongsong Satgas Pamtas RI-Mly Saat Selundupkan 6,3 Kg Narkoba

ENTIKONG, SKN - Dalam upaya mencegah terjadinya penyelundupan barang illegal, Satgas Pamtas Yonkav 12/BC terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan, hal ini dibuktikan dengan personel satgas dapat kembali menggagalkan upaya penyeludupan 6,3 Kg narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (31/7/2024). Hal tersebut diungkapkan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro dalam keterangannya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (30/7/2024). Dansatgas mengatakan, personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Sei Saparan, pada Jumat (26/7), sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 6 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,3 kilogram saat melaksanakan kegiatan ambush di jalan tikus (Jalur tidak resmi) sekitar pos. "Terungkapnya kasus kali ini lagi-lagi merupakan hasi