Langsung ke konten utama

***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

Diduga PT. EAWM Lakukan Perdagangan Orang, Advokad : 'Berdasarkan Informasi Yang Kami Dapat!'


JAKARTA, SKN - "Tim Advokat Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan mendapatkan permintaan pendampingan hukum dari keluarga tiga orang perempuan yang di duga menjadi korban perdagangan orang dengan modus sebagai pekerja migran di negara-negara Timur Tengah yang dilakukan oleh perusahaan yang memiliki usaha sebagai perusahaan pengirim dan/atau penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang berinisial EAWM," ujar Hery Chariansyah, S.H., M.H., Managing Partner dan Advokat pada Kantor Hukum Hery Chariansyah & Rekan. Minggu, (29/05/2022).

Tiga orang yang menjadi korban perdagangan orang yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT. EAWM ini adalah pertama, wanita berinisial M (23 thn) asal Sukabumi di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain. Kedua, wanita berinisial S (23 thn) asal Indramayu di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Arab Saudi, dan ketiga wanita berinisial MA, (26 thn) asal Majalengka di duga menjadi korban perdagangan orang di negara Bahrain.

"Berdasarkan informasi dari keluarga korban saat ini korban berinisial M asal Sukabumi telah kembali ke Indonesia, sedangkan korban perdagangan orang lainnya saat ini masih belum kembali ke Indonesia dan sedang dalam kondisi sakit dan harus segera mendapatkan penanganan medis," jelasnya.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban, pada awalnya para korban ini berniat untuk memperbaiki nasib dan membantu perekonomian keluarga dengan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dan kemudian oleh agen agen perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia dari PT. EAWM membujuk para korban dengan iming iming dan akhirnya dikirim bekerja ke negara-negara Timur Tengah. 

"Berdasarkan informasi yang kami dapat tentang praktek dan mekanisme perekrutan calon pekerja migran yang dilakukan, kami meyakini ini adalah bentuk praktek tindak pidana perdagangan orang dengan modus sebagai Pekerja Migran ke negara negara Timur Tengah, yang dilakukan oleh PT. EAWM atau yang lebih dikenal dengan nama PT. Elshafah Adi Wiguna Mandiri dengan menggunakan bantuan sekelompok orang dengan perannya masing-masing.  Sehingga dapat disebut sebagai sindikat perdagangan orang yang bekerja secara sistematis," ungkap Hery. 

"Pertama, ada pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan rekruitmen yang memberikan iming-iming tentang keuntungan pekerjaan dan upah yang akan diterima ketika bekerja di negara Timur Tengah. Kedua ada pihak yang bertanggung jawab untuk membiayai dan menyiapkan dokumen-dokumen keberangkatan yang diduga sebagiannya adalah palsu. Ketiga ada pihak yang bertanggungjawab membawa korban ke Jakarta untuk mengurus keberangkatan dan kemudian PT. EAWM bertanggungjawab untuk berkordinasi dengan agensi di negara Arab Saudi dan negara Bahrain serta negera negara Timur Tengah lainnya serta memberangkatan korban ke negara yang menjadi tempat tujuan. Keempat ada pihak yang disebut sebagai agensi yang bertanggungjawab menampung dan mendistribusikan korban di negara Arab Saudi dan negara Bahrain dan kota tujuan untuk dipekerjaan yang dapat disebut sebagai pekerjaan yang bersifat eksploitatif," paparnya.

Menurut pandangan tim Kuasa Hukum, "Pekerjaan yang bersifat eksploitatif ini tidak hanya tentang jenis pekerjaan tetapi juga mempekerjakan orang dengan cara melanggar dan atau melawan hukum dan atau tidak sesuai dengan hukum juga dapat disebut menjadi eksploitasi. Karena Pemerintah Indonesia melalui beragam peraturan perundang undangan secara tegas mengatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada penggunaan perseorangan di 19 negara Kawasan Timur Tengah yang salah satunya adalah negara Arab Saudi dan negara Bahrain," tegas Hery. 

"Selain itu," sambung Hery,"Proses pemberangkatan korban Perdagangan Orang ini sebagai PMI di negara Timur Tengah juga dilakukan dengan melanggar ketentuan Undang undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran yakni pasal 82 jo pasal 86 yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menempatkan calon pekerja migran Indonesia pada pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan dan penempatan calon pekerja migran Indonesia ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) serta Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memberikan sanksi pidana penjara lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)."

Lanjutnya,"Dengan melihat defenisi perdagangan orang, apa yang dialami korban sudah masuk dan sempurna sebagai perbuatan sebagai mana yang dimaksud dalam tindak pidana Perdagangan Orang. Karena telah terjadi perekrutan, pengangkutan, pengiriman dan penerimaan orang dengan pemalsuan dan posisi rentan (kemiskinan) yang dilakukan antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi yang dilakukan PT. EAWM dan jaringan rekruitmennya," ujar Hery.

"Dengan demikian, kami tim Kuasa Hukum akan melakukan tindakan tindakan hukum melalui upaya diantaranya, kami telah mengirimkan somasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini serta akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian, termasuk surat pengaduan ke Kapolri dan ke Kementerian kementerian yang masuk sebagai anggota dan pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di tingkat Pusat," tandasnya.

"Mengingat dalam perkembangan hukum dewasa ini Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, maka Tim Kuasa Hukum akan memastikan bahwa kasus di duga perdagangan orang ini dapat menjadi perhatian publik, pejabat negara dan pihak aparat penegak hukum sehingga ada upaya hukum pidana yang dapat diberikan kepada pelaku dan adanya keadilan bagi korban dan keluarganya yang saat ini mengalami kerugian ekonomi, sosial dan kesehatan," terang Hery.

"Selain itu, seandainya pun ada upaya pemulangan korban yang dilakukan oleh pihak yang diduga Pelaku, maka tindakan ini juga tidak menghapus tanggung jawab pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses yang diduga perdagangan orang ini," pungkasnya. 

Demikianlah siaran pers ini kami sampaikan, dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami, Hery Chariansyah, SH., MH., di nomor HP: 0812 9459 1981. 

(Red) SKN

Komentar


POSTINGAN TERBARU

Beri Bantuan Sekantong Sembako Pada Pasutri Lanjut Usia Korban Kebakaran, Desa Karang Satria Gandeng Dinsos Kab.Bekasi

KABUPATEN BEKASI, SKN - Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memberikan bantuan sekantong sembako kepada korban kebakaran akibat dari korsleting listrik atau hubungan arus pendek yang terjadi pada Senin (02/9/2024) pagi. Dimana luapan si Jago Merah telah melahap habis rumah semi permanen bersekat-sekat seluas 350 m yang di huni pasangan lanjut usia dan pasutri dengan istri sedang hamil tua di wilayah Kampung Rawa Kalong Rt 001/Rw 04, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam keterangannya perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melalui PPKS Tambun Utara  mengatakan bahwa, bantuan tersebut hanya berupa sembako. "Kita kalau dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi berupa Sembako dan memang itu ketentuannya dari Dinas Sosial hanya berupa Sembako," terang Ketua Tim PPKS yang tidak mau menyebutkan namanya pada Awak Media saat diwawancarai di lokasi pada, Jum'at (06/09/2024) pagi. Sedangkan pihak PSM dan Staf Desa Karang Satria tidak bersedia memberikan keter

Dinilai Sangat Merugikan Kliennya, Ulung Purnama & Partners Melayangkan Surat Somasi Pada Redaksi Media Cakra Buana

JAWA BARAT, SKN – Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners yang diwakili oleh Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H., telah mengirimkan surat Somasi kepada Pimpinan Redaksi salah satu Media Online terkait pemberitaan yang dianggap selain merugikan kliennya, dr. Arif Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, juga dinilai tidak masuknya pemberitaan tersebut dalam karya Jurnalistik namun hanya berupa Opini Menghakimi dan Penyesatan Berita. (10/8/2024). Dalam keterangannya  Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners menegaskan bahwa," Somasi ini diajukan menyusul artikel berjudul "Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi Menggila Rampok Uang Negara Belum Tersentuh Hukum" yang dipublikasikan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 kendatipun berita ini dirilis pada Sabtu 19 Agustus 2024," terang  Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H . pada Sabtu (10/8/2024). Dalam muatan isi somasi tersebut, perwakilan dari  Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners,  Ulung Purnama  S.H., M.H

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 1705 Gelar Upacara Bersama Berbagai Satgas Dan Polri Yang Bertugas di Kabupaten Puncak

PUNCAK PAPUA, SKN - Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI-AD tahun 2023, Kodim 1705/Puncak menggelar Upacara di lapangan Makodim Ilaga, Papua. Upacara diikuti oleh personel TNI-AD yang bertugas di wilayah Kabupaten Puncak, termasuk Satgas Elang, Satgas Nandala, Satgas Damai cartenz Polri, dan Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi. Turut hadir dalam upacara tersebut Komandan Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Kapolres Puncak, serta para Perwira dan Bintara Kodim 1705/Puncak. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kab Puncak, Papua, pada Jum'at ( 15-12-2023 ). Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dengan dibacakannya amanat Alm. Jendral Besar Sudirman oleh Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.I.P , yang mengingatkan kembali perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.   Selanjutnya, diba

BIN Daerah Sumbar Bekerjasama Dengan Dinkes Kab.Solok, Ajak Masyarakat Vaksin Primer Dan Booster

KABUPATEN SOLOK, SKN - Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Badan Intelijen Negara Daerah Sumatera Barat Koordinator Wilayah Kabupaten Solok, Yudi Setiawan mengajak masyarakat untuk dapat mengikuti vaksinasi primer dosis I dan II, serta vaksinasi dosis lanjutan (booster). "BINDA Sumbar telah bekerja-sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Solok untuk secara aktif mengajak masyarakat dilakukan vaksinasi yang bertujuan untuk dapat mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity bagi masyarakat," ungkap Yudi, Sabtu (16/07/2022). Vaksinasi tersebut, selain digelar di setiap fasilitas kesehatan melalui Puskesmas-Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Solok, juga akan dilaksanakan secara jemput bola baik di pusat aktivitas masyarakat ataupun di tempat publik. "Seluruh fasilitas kesehatan Kabupaten Solok bersiaga untuk melayani vaksinasi bagi masyarak


POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib

DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta Adakan Nobar Piala Dunia, Demi Pupuk Perbedaan Dalam Kesatuan Bangsa

JAKARTA, SKN – Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Dewan Pengurus Daerah KNPI DKI Jakarta ikut menikmati gegap gempita partai final Piala Dunia antara Argentina-Prancis dengan menggelat nonton bareng (Nobar), Soccer Phonia di Rasuna Epicentrum mall, Jakarta Barat. Sekitar 1000 pemuda, masyarakat & pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta terlihat bersatu menyaksikan partai puncak ini. “Olahraga sepak bola, tak bisa ditampik memang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dan pemuda. KNPI selalu siap menjadi penyatu pemuda,” ujar Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, Selasa pagi, (20/12/2022). Menurut, Nadia Yulianda, Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, ledakan euforia pemuda dalam acara nobar yang digagas oleh KNPI. Dapat memberikan inspirasi bagi pemuda dan para remaja Indonesia agar benar-benar menikmati tontonan sepak bola. “Nonton bareng ini terselenggara dengan baik, hal ini dapat menjadi ukuran bahwa nilai-nilai sportivitas tumbuh pada masyarakat dan pemuda,” tegasnya. Sementara itu, Riya

Adanya Temuan, Koreksi Dan Informasi, Kasdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023

KUBU RAYA, SKN - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023 di Satuan Jajaran Kodam XII/Tpr. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, Rabu (14/6/2023). Kegiatan dihadiri Irum Itjenad, Brigjen TNI Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr. (Han)., Ketua Tim Pengawasan Post Audit Itjenad Brigjen TNI Dwi Wahyudi, S.A.N., M.M., Irdam dan Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr, Para Asisten, Kabalak dan Komandan Satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Dalam sambutan Pangdam XII/Tpr yang dibacakan oleh Kasdam disampaikan, selama kurang lebih 10 hari telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan oleh Tim Post Audit Itjenad di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, namun dalam waktu yang relatif singkat tersebut telah dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh Tim Post Audit Itjenad. "Pada pelaksanaan kegiatan pengawasan, tentunya didapatkan berbagai temua

POSTINGAN LAINNYA

Beri Bantuan Sekantong Sembako Pada Pasutri Lanjut Usia Korban Kebakaran, Desa Karang Satria Gandeng Dinsos Kab.Bekasi

KABUPATEN BEKASI, SKN - Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memberikan bantuan sekantong sembako kepada korban kebakaran akibat dari korsleting listrik atau hubungan arus pendek yang terjadi pada Senin (02/9/2024) pagi. Dimana luapan si Jago Merah telah melahap habis rumah semi permanen bersekat-sekat seluas 350 m yang di huni pasangan lanjut usia dan pasutri dengan istri sedang hamil tua di wilayah Kampung Rawa Kalong Rt 001/Rw 04, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Dalam keterangannya perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melalui PPKS Tambun Utara  mengatakan bahwa, bantuan tersebut hanya berupa sembako. "Kita kalau dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi berupa Sembako dan memang itu ketentuannya dari Dinas Sosial hanya berupa Sembako," terang Ketua Tim PPKS yang tidak mau menyebutkan namanya pada Awak Media saat diwawancarai di lokasi pada, Jum'at (06/09/2024) pagi. Sedangkan pihak PSM dan Staf Desa Karang Satria tidak bersedia memberikan keter

Dinilai Sangat Merugikan Kliennya, Ulung Purnama & Partners Melayangkan Surat Somasi Pada Redaksi Media Cakra Buana

JAWA BARAT, SKN – Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners yang diwakili oleh Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H., telah mengirimkan surat Somasi kepada Pimpinan Redaksi salah satu Media Online terkait pemberitaan yang dianggap selain merugikan kliennya, dr. Arif Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, juga dinilai tidak masuknya pemberitaan tersebut dalam karya Jurnalistik namun hanya berupa Opini Menghakimi dan Penyesatan Berita. (10/8/2024). Dalam keterangannya  Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners menegaskan bahwa," Somasi ini diajukan menyusul artikel berjudul "Gerombolan Pejabat atau Penjahat Kabupaten Bekasi Menggila Rampok Uang Negara Belum Tersentuh Hukum" yang dipublikasikan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 kendatipun berita ini dirilis pada Sabtu 19 Agustus 2024," terang  Advokat Ulung Purnama, S.H., M.H . pada Sabtu (10/8/2024). Dalam muatan isi somasi tersebut, perwakilan dari  Kantor Hukum Ulung Purnama & Partners,  Ulung Purnama  S.H., M.H

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 1705 Gelar Upacara Bersama Berbagai Satgas Dan Polri Yang Bertugas di Kabupaten Puncak

PUNCAK PAPUA, SKN - Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI-AD tahun 2023, Kodim 1705/Puncak menggelar Upacara di lapangan Makodim Ilaga, Papua. Upacara diikuti oleh personel TNI-AD yang bertugas di wilayah Kabupaten Puncak, termasuk Satgas Elang, Satgas Nandala, Satgas Damai cartenz Polri, dan Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi. Turut hadir dalam upacara tersebut Komandan Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Kapolres Puncak, serta para Perwira dan Bintara Kodim 1705/Puncak. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kab Puncak, Papua, pada Jum'at ( 15-12-2023 ). Upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat serta dengan dibacakannya amanat Alm. Jendral Besar Sudirman oleh Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.I.P , yang mengingatkan kembali perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.   Selanjutnya, diba

TNI AL Evakuasi Korban Erupsi Susulan Gunung Ruang Dengan KRI Kakap-811

MANADO, SKN - TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengerahkan unsur alustsistanya yakni KRI Kakap-811 Lantamal VIII Manado melaksanakan evakuasi warga korban bencana alam erupsi Gunung Ruang di Tagulandang, Sulawesi Utara, Selasa kemarin (30/04/2024), di mana pada Rabu (01/05/2024) dini hari KRI Kakap-811 telah tiba di Dermaga Beaching Dissyahal Bitung, Lantamal VIII Manado.   Melihat situasi dan status awas Gunung Ruang, Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J. Tangka, S.A.P., M.Tr.Opsla., CHRMP, segera mengirimkan bantuan menggunakan KRI Kakap-811 dibawah pimpinan Mayor Laut (P) Kukuh Dwiyanto, S.M sebagai Komandan agar segera melaksanakan evakuasi warga Tagulandang.   Sebanyak 123 orang korban terdampak erupsi dengan rincian 74 orang wanita dan 49 orang pria telah berhasil dievakuasi oleh Tim Gabungan yang terdiri dari TNI AL, TNI AD, dan TNI AU.   Setibanya di Bitung, dilaksanakan debarkasi korban yang dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan (bagi korban yang sakit) dan pendataan o

KBO Babel Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Elemen Masyarakat Babel Atas Sukses Proses Syuting Film Harmoni Cinta Bhinn Dan Eka

PANGKALPINANG, SKN - Film layar lebar berjudul 'Harmoni Cinta Bhinn & Eka' garapan jurnalis Babel yang tergabung di Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO-BABEL) dan Yayasan Media Bangka Belitung Bersatu (YMBBB) berkerjasama dengan rumah produksi film PH Prabu Pictures Jakarta PT Galuh Prabu Sinema.  Pelaksanaan proses syuting film ini yang semula  terjadwal memakan waktu sepuluh hari, namun dapat diselesaikan dalam satu minggu  berjalan dengan lancar dan sukses.  Proses syuting pengambilan adegan atau scene di film Bhinn dan Eka berlangsung di beberapa lokasi tempat pemukiman masyarakat Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Desa Kace dan di Kabupaten Bangka Tengah Desa Batu Belumbang, serta beberapa tempat kedai Kopi dan objek wisata  di Kota Pangkalpinang.  Kelancaran dan kesuksesan proses syuting film ini yang hanya memakan waktu satu minggu dan lebih cepat dari time schedule, tentunya tidak terlepas berkat kerjasama dan dukungan dari elemen-elemen masyarakat Babel at