Camat Dan Lurah Tak Responsif, Ada 20 Bangunan Diduga Tak Kantongi Izin Berdiri di Kecamatan Medan Tembung
MEDAN, SKN - Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di Kota Medan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, serta Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041.
Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.
Pembangunan Ruko dua lantai di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.
Berdasarkan pantauan Awak Media di lokasi tak terlihat adanya papan Proyek Pembangunan termasuk plat IMB terpasang di lokasi pembangunan gedung. Awak Media bertanya pada salah satu warga sekitar dekat Pembangunan yang mengatakan.
"Infonya, bangunan itu sejak awal pengerjaan pembangunan, kami warga tidak tau apalagi kenal dengan pemiliknya," jelas warga yang tidak mau sebutkan namanya, Selasa (21/2/2023).
Awak Media mencoba menghubungi Kasat Pol. PP Kota Medan melalui Whats App-nya untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tidak memiliki IMB dan mengatakan.
"Infonya, bangunan itu sejak awal pengerjaan pembangunan, kami warga tidak tau apalagi kenal dengan pemiliknya," jelas warga yang tidak mau sebutkan namanya, Selasa (21/2/2023).
Awak Media mencoba menghubungi Kasat Pol. PP Kota Medan melalui Whats App-nya untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tidak memiliki IMB dan mengatakan.
"Kami menunggu perintah dari Dinas Perkim, coba hubungi
Dinas Perkim, kalau sudah ada SP 3 dari sana, baru kami segera lakukan
penindakan," ungkapnya melalui Whatsapp.
Selanjutnya Awak Media menghubungi dengan mengirim pesan Whatsapp kepada Sultan Endar pihak Dinas Perkim yang mengatakan bahwa, "Sudah kita Sampaikan SP 3 Besok kita Loporkan Ke Satpol PP untuk Penindakan," katanya dalam pesan Whatsapp .
Sambungnya,"Setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan tatanan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Medan. Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang RTRW Kota Medan 2021-2041."
"Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan," tandas Sultan Endar mengakhiri pesan Whatsapp.
Sementara Camat MedanTembung dan Lurah Indra Kasih selain sulit dihubungi namun juga terkesan mengabaikan laporan masyarakat sehingga dapat di nilai kurang Pro Aktif terhadap Pembangunan tanpa izin berdiri di wilayahnya, salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa, "Seharusnya Lurah dan Camat di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan tutup mata atau ada main mata," ungkapnya pada Awak Media (22/10/2023).
Lanjutnya,"Untuk menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas, Camat, Lurah atau oknum ASN yang bermain dalam permasalahan ini bila perlu di evaluasi, di copot atau di pindah tugaskan," pungkasnya.
"Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan," tandas Sultan Endar mengakhiri pesan Whatsapp.
Sementara Camat MedanTembung dan Lurah Indra Kasih selain sulit dihubungi namun juga terkesan mengabaikan laporan masyarakat sehingga dapat di nilai kurang Pro Aktif terhadap Pembangunan tanpa izin berdiri di wilayahnya, salah satu tokoh masyarakat setempat yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan bahwa, "Seharusnya Lurah dan Camat di setiap kecamatan yang ada di Kota Medan harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemkot Medan tutup mata atau ada main mata," ungkapnya pada Awak Media (22/10/2023).
Lanjutnya,"Untuk menjaga wibawa Pemko Medan, kiranya Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menindak tegas, Camat, Lurah atau oknum ASN yang bermain dalam permasalahan ini bila perlu di evaluasi, di copot atau di pindah tugaskan," pungkasnya.
(Iwan S/ Karto ) SKN
Komentar
Posting Komentar