Langsung ke konten utama
***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

'Eksekusi Perpres Versi Dewan Pers, Ranperpres Bisa Jadi Jebakan Batman Bagi Presiden Jokowi', Oleh : Hence Mandagi

 Ketum SPRI, Hence Mandagi dan Irwan Awaluddin SH 

JAKARTA, SKN - Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut.

Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS."

Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk  oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri.

Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’.

Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah.

Pada draft Perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : "Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan  kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia."

Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : "Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers."

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : "Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers." Dan Ayat (2) :  "Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers."

Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit "amnesia". Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

 
Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers.

Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers.

Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers.

Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli.

Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN.

KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.”

Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN.

Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam  memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang  tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers  hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
(*) SKN


Komentar

POSTINGAN TERBARU

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Raih Juara Umum ke 14 Kali Dalam Lomba Tembak AARM di Thailand, Panglima TNI : Kalian Adalah Representasi TNI AD PRIMA

JAKARTA, SKN – Prestasi luar biasa kembali ditunjukkan Tim Tembak TNI AD dengan sukses meraih gelar Juara Umum untuk ke-14 kalinya dalam Lomba Tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) ke-31, yang digelar di Thailand pada 16-25 November 2023 lalu.(28/11/2023). Hal tersebut terungkap dalam acara penerimaan kembalinya 25 atlet petembak TNI AD dari ajang tersebut oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), pada Senin (27/11/2023). Atas capaian prestasi tersebut, Panglima TNI yang hingga kini masih merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas keberhasilan anak buahnya merebut kembali trofi juara umum AARM tahun ini. Prestasi yang diraih Kontingen Petembak TNI AD pada ajang tahunan kejuaraan menembak antar Angkatan Darat se-ASEAN tersebut meliputi 10 medali emas, 9 medali perak dan 10 medali perunggu, serta 7 prize dan 4 trofi (3 trofi juara individual dan 1 trofi juara u

Acara Pelepasan Dan Setijab Dalam Rotasi 2 Pejabat Kepala Bidang Dilingkungan TNI Dipimpin Kapuspen TNI di Jakarta

JAKARTA, SKN - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merotasi 2 pejabat Kepala Bidang di lingkungannya. Acara pelepasan dan serah terima dilaksanakan di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Jakarta pada Kamis (30/11/2023). Adapun pejabat yang dirotasi adalah Kolonel Arm Dr. Suhendro Oktosatrio, M.B.A Kabidprodok Puspen TNI yang menduduki jabatan baru sebagai Kaprodi Magister Diplomasi Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan. Jabatan yang ditinggalkan digantikan oleh Letkol Cba Tedi Rudianto yang sebelumnya menjabat Pabandya-3/Anev Paban I/Ren Slog TNI. Dalam kesempatan ini Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono sekaligus melepas salah seorang anggota Puspen TNI atas nama PNS Joko Purnomo mengakhiri Darma Bhaktinya di lingkungan Puspen TNI setelah 24 tahun mengabdi. Kapuspen TNI saat acara ramah tamah mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pejabat yang diserahterimakan.    "Saya atas nama pribadi dan segenap anggota Puspen TNI mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan o




POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Berkeinginan Menetap di Kampung Mosso, Sebanyak 110 Warga Kampung Nyaukono Vanimo PNG Pindah ke Indonesia

DISTRIK MUARATAMI, SKN - Bertempat di Balai Desa Kampung Mosso, tampak ratusan masyarakat PNG yang sudah lama tinggal di Kampung Mosso inginkan menetap di Kampung  Mosso sebagai warga negara Indonesia yang sah terdaftar agar dapat tinggal dan menetap di Kampung Mosso, dengan melakukan verifikasi untuk menjadi warga dengan negara Indonesia yang sah dan diketahui oleh pihak imigrasi, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Papua, (06/11/2023). Pada kesempatan tersebut Keikutsertaan Satgas Pamtas RI-PNG selain tugas pokok menjaga keamanan perbatasan juga ikut serta dalam kegiatan bermasyarakat seperti halnya dalam keikutsertaan pos Mosso dalam RI-PNG VERIFICATION EXERCISE ON BORDER CROSSINGS IN MOSSO COLLAGE yang bertempat di balai Desa Kampung.Mosso. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut dengan melibatkan beberapa pihak dari Indonesia dan negara PNG diantaranya yaitu Konsultan PNG, Dukcapil Jayapura, kantor imigrasi dan satuan keamanan dari polisi dengan TNI dari satgas pamtas RI-PN

Mabes TNI Gelar Setijab Panglima TNI Dari Laksamana TNI Yudo Margono Kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto

JAKARTA, SKN- Upacara serah terima jabatan Panglima TNI dari Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto dilaksanakan secara sederhana namun khidmad, bertempat di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023). Dalam pelaksanaan upacara tersebut bertindak selaku Inspektur Upacara adalah Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dan Jenderal TNI Agus Subiyanto,  dan bertindak sebagai Komandan Upacara Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan yang sehari-hari menjabat sebagai Komandan Lanal Palembang, Upacara Sertijab tersebut ditandai dengan penyerahan Panji TNI "Tri Dharma Eka Karma" dan penandatanganan Naskah Serah Terima Jabatan dari Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto. Dihadapan awak media, Laksamana TNI Yudo Margono S.E., M.M. mengucapkan terima kasih dan berpamitan karena Laksamana TNI Yudo Margono akan memasuki masa Pensiun.   "Saya ucapkan terima kasih kepada Presiden, Negara, seluruh  masyarakat

Jadikan RSKI Ex Covid-19 Sebagai RS Umum, Kodam I/BB Tandatangani Kerjasama Dengan Yayasan AGP

PULAU GALANG, SKN - Kodam I/Bukit Barisan mewakili TNI AD melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Artha Graha Peduli (AGP) dalam pemanfaatan RSKI Ex Covid-19 sebagai RS Umum. Hal ini terungkap ketika Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan bersama Ketua Umum Yayasan AGP, Heka Hertanto  melakukan penandatanganan PKS yang digelar di kompleks RKSI Ex Covid-19 di Pulau Galang, Batam, Kepri, Jumat (17/11/2023). Dijelaskan Pangdam, perjanjian kerja sama ini sebagai tindak lanjut dari upaya optimalisasi aset RSKI ex Covid-19 dengan pemanfaatan tanah dan bangunan beserta alat materiil fasilitas kesehatan di dalamnya untuk dioperasionalkan sebagai RS Umum. "Tujuan dari perjanjian kerja sama ini untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di kawasan Pulau Galang-Barelang, Batam, Kepulauan Riau," jelas Mayjen Hasan. Dengan perjanjian kerja sama ini pula, lanjut Mayjen Hasan, pelayanan kesehatan umum yang diberikan sepenuhnya dibiayai

Peduli Kemanusiaan, TNI AD Bersama UAH, Masyarakat Dan Pengusaha Kirim Bantuan Untuk Warga Palestina Melalui Baznas

JAKARTA, SKN – Sebagai bentuk kepedulian pada warga Palestina yang terdampak konflik di Jalur Gaza, TNI AD mengirimkan 50 truk bantuan kemanusiaan berupa makanan instan, makanan bayi, susu, minuman, pakaian, selimut, obat-obatan, serta kebutuhan mendasar lainnya yang saat ini sangat dibutuhkan warga Gaza. Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., saat menyerahkan bantuan untuk Palestina kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan diterima langsung oleh Ketua BAZNAS RI Prof. KH. Noor Achmad, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (8/11/2023). “Hari ini, TNI AD bersama Ustadz Adi Hidayat, masyarakat, juga rekan-rekan pengusaha, ingin mengirimkan bantuan kepada saudara-saudara kita yang ada di Palestina melalui Baznas, yang rencananya akan dibawa menggunakan pesawat Hercules kesana. Mudah-mudahan apa yang kita berikan ini, mulai dari kebutuhan bayi hingga orang tua, bisa bermanfaat bagi warga Palestina,“ ujar K

POSTINGAN LAINNYA

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," terangnya

Raih Juara Umum ke 14 Kali Dalam Lomba Tembak AARM di Thailand, Panglima TNI : Kalian Adalah Representasi TNI AD PRIMA

JAKARTA, SKN – Prestasi luar biasa kembali ditunjukkan Tim Tembak TNI AD dengan sukses meraih gelar Juara Umum untuk ke-14 kalinya dalam Lomba Tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) ke-31, yang digelar di Thailand pada 16-25 November 2023 lalu.(28/11/2023). Hal tersebut terungkap dalam acara penerimaan kembalinya 25 atlet petembak TNI AD dari ajang tersebut oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), pada Senin (27/11/2023). Atas capaian prestasi tersebut, Panglima TNI yang hingga kini masih merangkap jabatan sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas keberhasilan anak buahnya merebut kembali trofi juara umum AARM tahun ini. Prestasi yang diraih Kontingen Petembak TNI AD pada ajang tahunan kejuaraan menembak antar Angkatan Darat se-ASEAN tersebut meliputi 10 medali emas, 9 medali perak dan 10 medali perunggu, serta 7 prize dan 4 trofi (3 trofi juara individual dan 1 trofi juara u

Acara Pelepasan Dan Setijab Dalam Rotasi 2 Pejabat Kepala Bidang Dilingkungan TNI Dipimpin Kapuspen TNI di Jakarta

JAKARTA, SKN - Pusat Penerangan (Puspen) TNI merotasi 2 pejabat Kepala Bidang di lingkungannya. Acara pelepasan dan serah terima dilaksanakan di Aula Balai Wartawan Puspen TNI, Jakarta pada Kamis (30/11/2023). Adapun pejabat yang dirotasi adalah Kolonel Arm Dr. Suhendro Oktosatrio, M.B.A Kabidprodok Puspen TNI yang menduduki jabatan baru sebagai Kaprodi Magister Diplomasi Pertahanan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan. Jabatan yang ditinggalkan digantikan oleh Letkol Cba Tedi Rudianto yang sebelumnya menjabat Pabandya-3/Anev Paban I/Ren Slog TNI. Dalam kesempatan ini Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono sekaligus melepas salah seorang anggota Puspen TNI atas nama PNS Joko Purnomo mengakhiri Darma Bhaktinya di lingkungan Puspen TNI setelah 24 tahun mengabdi. Kapuspen TNI saat acara ramah tamah mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pejabat yang diserahterimakan.    "Saya atas nama pribadi dan segenap anggota Puspen TNI mengucapkan terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan o

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib