Langsung ke konten utama
***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

'Eksekusi Perpres Versi Dewan Pers, Ranperpres Bisa Jadi Jebakan Batman Bagi Presiden Jokowi', Oleh : Hence Mandagi

 Ketum SPRI, Hence Mandagi dan Irwan Awaluddin SH 

JAKARTA, SKN - Kericuhan Dewan Pers dan para konstituennya saat pembahasan rancangan Peraturan Presiden tentang media berkelanjutan, sempat menjadi tranding topic di kalangan insan pers tanah air. Selain memalukan, Dewan Pers dan konstituen mempertontonkan silang pendapat para elit pers bak ‘perang Bharatayuda’ di depan pejabat Kementrian Kominfo dan Kemenkopolhukam.

Entah kepentingan kelompok pers mana yang tengah diperjuangkan dua kelompok elit pers yang biasanya terlihat mesra ini.

Yang pasti, ada 'bau-bau' kepentingan oligarki tercium di tengah pembahasan Perpres ini. Kue belanja iklan yang hanya 15 persen dari total belanja iklan nasional itu, diakal-akalin dengan kemasan isu monopoli 60 persen belanja iklan oleh perusahaan platform digital asing, sehingga urgensi perpres perlu dikebut.

Padahal yang justeru memonopoli belanja iklan di Indonesia adalah media televisi nasional yang menguasai 78 persen dari total belanja iklan nasional.

Pihak Dewan Pers sendiri sudah menyetor kepada Kemenkominfo Draft Rancangan Peraturan Presiden tahun 2023 tentang "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAAN PLATFORM DIGITAL UNTUK MENDUKUNG JURNALISME BERKUALITAS."

Kemenkominfo yang dikejar setoran makin bergairah dan tancap gas untuk memenuhi perintah deadline dari Presiden RI Joko Widodo agar perpres tersebut jangan lewat sebulan setelah perwakilan pers bertemu Kominfo.

Perpres media berkelanjutan ini pun dikebut meski mendapat penolakan keras dari berbagai pihak termasuk  oleh sejumlah konstituen Dewan Pers sendiri.

Ramai diberitakan, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia -SMSI, Firdaus mengingatkan pihak pemerintah agar dalam penyusunan draf publisher right platform digital, tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, almarhum Azyumardi Azra.

Dia menandaskan, agar jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI.

Sayangnya, Dewan Pers dan Kemenkominfo tak menghiraukan semua masukan dan penolakan. Malah pembahasan terus berlanjut di lokasi berbeda. Bak pepatah kuno, ‘anjing menggonggong khafila berlalu’.

Terlepas dari ‘perang saudara’ Dewan Pers dan para konstituennya, ada persoalan lain yang lebih substansial dari wacana penerbitan Perpres media berkelanjutan ini.

Bahayanya, Perpres ini bakal mencederai dan menghianati perjuangan kemerdekaan pers tahun 1999. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 lahir dengan semangat swa regulasi demi menjamin kemerdekaan pers.

Oleh sebab itu, tidak ada turunan peraturan ketika UU Pers ini disahkan pada tahun 1999. Karena pada paragraf akhir dalam bagian Penjelasan Bab I Ketentuan Umum disebutkan : "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya."

Dasar hukum dalam menerbitkan Perpres dengan nama kerennya Publisher Rights ini, salah satunya adalah UU Pers di samping UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tentunya Perpres ini jadi sangat bertentangan dengan UU Pers itu sendiri.

Parahnya, pada draft perpres yang diajukan Dewan Pers, terdapat banyak pasal yang justeru telah menempatkan Dewan Pers sebagai regulator bukan lagi sebagai fasilitator atau lembaga independen sebagaimana diatur dalam UU Pers. Dan itu jelas telah merubah fungsi Dewan Pers menjadi Lembaga Pemerintahan yang mengatur perijinan atau regulasi.

Jika Perpres ini disahkan Presiden, maka pemerintah menempatkan Dewan Pers bukan lagi lembaga independen melainkan sebagai lembaga pemerintah.

Pada draft Perpres yang diajukan Dewan Pers, Pasal 5 ayat (1) disebutkan : "Perusahaan Platform Digital ditetapkan oleh Dewan Pers berdasarkan  kehadiran signifikan dari Perusahaan Platofrm Digital di Indonesia."

Kemudian muncul lagi di Pasal 6 : "Tata cara dan mekanisme pengukuran kehadiran signifikan Persuahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pers."

Sementara pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan : "Perusahaan pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers." Dan Ayat (2) :  "Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers dapat mengajukan permohonan verifikasi kepada Dewan Pers."

Pada bagian akhir dibuat aturan bahwa untuk mewujudkan kesepakatan bagi hasil antara perushaaan pers dan Perrusahaan Platform Digital, Dewan Pers lah yang yang membuat atau membentuk pelaksana.

Mencermati kondisi ini, Dewan Pers dan Pemerintah mungkin lagi terserang penyakit "amnesia". Karena baru-baru ini ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK menyatakan, beberapa ketentuan dalam UU 40/1999 yang mengatur jaminan kebebasan pers yaitu : poin ke sembilan, “Pengaturan mandiri (self regulation) dalam penyusunan peraturan di bidang pers dengan memberikan ruang bagi organisasi-organisasi pers dalam menyusun sendiri peraturan-peraturan di bidang pers dengan difasilitasi oleh Dewan Pers yang independen.”

Pada bagian penting pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MK mengutip keterangan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bahwa ketentuan UU Pers memiliki makna bahwa fungsi Dewan Pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Mahkamah mempertimbangkan bahwa tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional.

 
Tujuan tersebut dicapai antara lain dengan adanya peraturan-peraturan di bidang pers yang menjadi acuan dan standarisasi. Namun demikian, agar tetap menjaga independensi dan kemerdekaan pers maka peraturan di bidang pers disusun sedemikian rupa tanpa ada intervensi dari pemerintah maupun dari Dewan Pers itu sendiri.

Dengan adanya putusan MK tersebut, jika Perpres dipaksakan maka akan bertentangan dengan putusan MK. Karena pemerintah melakukan intervensi dengan membuat Peraturan Presiden sebagai regulasi buat pers.

Presiden, Kementrian Kominfo, dan Dewan Pers harusnya menghormati putusan MK dan menjadikannya sebagai dasar pembentukan peraturan di bidang pers adalah swa regulasi atau hanya organisasi pers yang berhak menyusun peraturan pers.

Dewan Pers saja tidak boleh membuat atau menentukan sendiri isi peraturan pers menurut UU Pers, namun Presiden justeru hendak membuat peraturan pers.

Kondisi ini memang tidak mengejutkan. Sebab selama ini pers Indonesia seolah-olah hanya milik elit pers. Tak heran Dewan Pers sering menjadi sasaran kritik pergerakan kebebasan pers.

Regulasi media yang akan dibuat lewat Perpres media berkelanjutan itu pada intinya akan mengatur penyaluran iklan dari Perusahaan Platform Digital ke perusahaan pers.

Selama ini platform digital milik asing menyalurkan iklan ke perusahaan pers secara langsung tanpa perantara. Meskipun penghasilan media online dari bekerjasama dengan Platform Digital asing sangat minim, namun pembagiannya cukup merata di seluruh Indonesia. Atau ada ratusan ribu media online yang bergerak di bidang pers maupun non pers, yang menerima iklan dari platform digital asing.

Tak ada regulasi yang mengatur kerjasama tersebut. Penghasilan media tergantung dari kekuatan berita yang dipublish, apakah dibaca orang atau tidak. Sayangnya, penghasilan media yang sangat kecil dari paltform digital asing itu pun nantinya bakal dikuasai kelompok elit pers di Dewan Pers lewat pemberlakuan Perpres media berkelanjutan.

Menyikapi kondisi ini, penulis menyarakan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebaiknya pemerintah membuat regulasi jangan tangung-tanggung. Gunakan saja dasar UU anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga tidak perlu menggunakan UU Pers. Selain itu sebaiknya pemerintah menggunakan UU Kamar Dagang dan Industri, sebagai tambahan dasar hukum Perpres.

Sebagai masukan bagi pemerintah, monopoli belanja iklan nasional oleh perusahaan lembaga penyiaran atau TV nasional justeru harus dibuatkan regulasi agar tidak ada praktek monopoli.

Di negara ini ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang mengatur tentang upaya mengembangkan iklim usaha yang sehat, meningkatkan pembinaan dunia usaha, mengembangkan dan mendorong pemerataan kesempatan yang seluasluasnya bagi masyarakat pengusaha untuk ikut serta dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945.

Dari pada pemerintah sibuk mencampuri urusan pers yang sudah menutup ruang bagi pihak luar menyusun peraturan pers termasuk pemerintah, lebih baik pemerintah mengurus pemerataan belanja iklan nasional yang kini dimonopoli oleh segelintir orang dan perusahaan yang berdomisili di Jakarta.

Karena berbicara pelarangan persaingan usaha tidak sehat maka pengusaha yang melanggar ketentuan itu yang harus diatur, dalam hal ini perusahaan Agency Periklanan dan pengusaha platform digital, baik lokal maupun asing. Lembaga yang paling tepat melakukan itu berdasarkan aturan perundang-undangan adalah Kamar Dagang dan Industri atau KADIN.

KADIN diberikan kewenangan oleh UU Kadin, pada Pasal 7 huruf (f), untuk melakukan kegiatan : “penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.”

Kemudian pada huruf (g) : “penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional,”

Dengan demikian, urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa, menurut perundang-undangan adalah kewenangan KADIN bukan Dewan Pers. Akan sangat rancu dan aneh jika Dewan Pers ‘kegenitan’ ingin diberi kewenangan mengatur urusan perdagangan, perindustrian, dan jasa yang jelas-jelas merupakan domain KADIN.

Dewan Pers hanya diberi fungsi oleh UU Pers sesuai pasal 15 Ayat 2. Di luar pasal itu Dewan Pers harusnya tau diri dan tidak boleh bermimpi menjadi regulator.

Presiden memiliki niat yang tulus untuk membuat regulasi agar terjadi pemerataan perolehan iklan bagi perusahaan pers di seluruh Indonesia. Jadi informasi tentang monopoli belanja iklan nasional oleh Televisi Nasional juga perlu diketahui Presiden.

Jangan-jangan selama ini Presiden tidak terinformasi soal belanja iklan nasional hanya dimonopoli oleh segelintir pengusaha di Jakarta saja. Perputaran uang di bisnis ini kini mencapai lebih dari Rp.200 triliun pertahun namun tidak ada satu lembaga pun di negeri ini yang berani mengutak-atik.

UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sejatinya harus diberlakukan terhadap distribusi belanja iklan yang hanya terpusat di Kota Jakarta saja. Padahal pada ketentuan umum UU ini menyebutkan : “Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.”

Disebutkan pula dalam ketentuan umum UU ini tentang : “Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.”

Pada bagian yang sama disebutkan pula : “Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.”

Yang melanggar pasal tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar.

Untuk mengatasi atau menghidari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat maka Pemerintah telah membuat UU Kadin untuk memberi peran strategis kepada KADIN dalam  memastikan tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di lingkungan pengusaha dan perusahaan di Indonesia.

Oleh karena yang ingin diatur Presiden adalah kerjasama perusahaan platform digital asing dengan perusahaan pers maka sistem yang berlaku adalah bisnis to bisnis. Jadi bukan menyangkut karya jurnalistik yang menjadi domain Dewan Pers dan organisasi pers.

Bagaimana mungkin Dewan Pers mau mengatur pengusaha media tentang  tata cara perusahaannya berbisnis dengan perusahaan asing. Fungsi pengaturan bisnis to bisnis tidak ada dalam fungsi Dewan Pers pada UU Pers.

Jika Presiden sampai memakai draft Perpres yang disodorin Dewan Pers maka itu berpotensi mencoreng prestasi gilang-gemilang Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Presiden Jokowi tidak boleh dijebak dan diperhadapkan dengan dilema untuk mengeksekusi Perpres versi Dewan Pers. Ini namanya Rancangan Peraturan Presiden atau Ranperpes bisa jadi jebakan batman bagi Presiden Jokowi.

Mayoritas pers di seluruh Indonesia justeru menunggu langkah berani Presiden Jokowi membuat regulasi agar belanja iklan nasional tidak hanya dimonopoli oleh segelintir orang saja. Presiden harus mampu memberdayakan KADIN dalam masalah monopoli belanja iklan media agar dapat membantu pengusaha media lokal yang merupakan mayoritas masyarakat pers yang selama ini terabaikan dan termarjinalisasi.

Karena banyak pemilik atau pengusaha media yang bukan berprofesi sebagai wartawan sehingga tidak pas jika dipaksa berbisnis dengan menggunakan UU Pers. Organisasi Perusahaan Pers yang menjadi bagian dalam UU Pers  hanya berlaku untuk memastikan Perusahaan Pers menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggunjawab dan mematuhi kode etik jurnalistik.

Ketika pengusahanya atau perusahaan itu bersentuhan dengan bisnis maka aturan perundangan yang berlaku tentunya menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan perlindungan usahanya menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
(*) SKN


Komentar

POSTINGAN TERBARU

Terkait Adanya Dugaan Jual Beli Lahan HGU Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Melaporkan ke Kejatisu

DELISERDANG, SKN - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (20/3/2023). Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, minggu (19/3/2023). Dia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor kepada Kejatisu, "Langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,"katanya.   Rahmat menuturkan bahwa, "Pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (Pembersihan Lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Sejumlah penggarap

Kasal Berikan Penghargaan Atas Dharma Bhakti Perwira Tinggi TNI AL Pada 21 Purnawirawan Pati TNI AL di Cilangkap

JAKARTA, SKN - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghargaan kepada 21 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut di Pendopo Neptunus, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/03/2023). “Para purnawirawan bukan berhenti melaksanakan tugas bakti kepada negara, hanya beda dimensi saja, apa bila diperlukan saat kondisi kritis bisa kami tarik kembali atas ide-idenya yang pasti suatu saat kita butuhkan,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal juga memberikan apresiasi yang tinggi dan banyak terimakasih kepada para Pati TNI AL yang telah memasuki masa purna tugas atas apa yang sudah diperbuat untuk TNI Angkatan Laut.  “Saya ucapkan banyak terima kasih atas darma baktinya terhadap TNI Angkatan Laut, sudah banyak torehan-torehan positif kepada TNI AL, dan kita tetap akan minta masukan kedepannya,” ucap Laksamana TNI Muammad Ali kepada para Purnawirawan Pati TNI AL. Senada dengan itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Harjo Susmoro menyampaikan ucapan

Cegah Masuk Barang Ilegal, Satgas Pamtas RI-Mly Lakukan Sweeping di Wilayah Perbatasan

KAPUAS HULU, SKN – Demi mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara illegal di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani melaksanakan sweeping di Jalan Poros Lintas Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan barat. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau (Sabtu, 18/03/2023) menjelaskan bahwa, "Satgas komitmen sesuai dengan tugas pokok satgas pamtas untuk menjaga wilayah perbatasan RI-MLY salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sweeping di jalan-jalan wilayah perbatasan demi menekan kegiatan yang melanggar hukum," jelasnya dalam rilis tertulis. “Untuk mengantisipasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang-barang di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, maka dilaksanakan kegiatan sweeping yang dilaksanakan pagi dan malam hari terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Dansatgas. “Sweeping in

Jenderal TNI Dudung Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 di Cijantung

JAKARTA, SKN -  Berprestasi di bidang olahraga merupakan wujud kecintaan kepada bangsa dan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman saat membuka secara resmi  kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad 2023 yang digelar di GOR Nanggala, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 ini diikuti peserta dari TNI, Polri dan umum dengan total jumlah peserta sebanyak 1.028 orang, dan memperebutkan total hadiah sebesar 220 juta rupiah. Dalam sambutannya, Kasad juga menyampaikan bahwa kejuaraan ini diharapkan dapat melahirkan bibit atlet  tenis meja yang tangguh, andal, serta mampu berprestasi, bukan hanya di tingkat nasional namun juga pada level internasional. Kasad mengapresiasi semangat dan antusiasme peserta lomba dalam mengikuti kejuaraan ini. "Kejuaraan tenis meja Piala Kasad ini, disamping untuk meningkatkan prestasi, juga diharapkan dapat mencetak petenis meja muda da

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

POSTINGAN POPULER

Kejanggalan Penyanderaan Pilot Susi Air, Pengamat Militer Khairul Fahmi : Banyak Yang Belum Terjawab, Soal Sandera!

JAKARTA, SKN - Terkait mengenai polemik penyanderaan pilot Susi Air oleh KKB yang dinilai penuh kejanggalan dan telah memasuki hari ke 32, pada Sabtu (11/03/2023). Ditambah dengan penawaran bantuan dari Negara Selandia Baru untuk melakukan pencarian terhadap pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Methrtens asal Selandia Baru, menuai tanggapan serius dari Pengamat Militer Khairul Fahmi yang mencurigai adanya agenda "Drama Penyanderaan" dalam kasus tersebut. (12/3/2023). “Sudah saya ingatkan ke pemerintah, dalam hal ini intelijen Polri/TNI dan BIN untuk memastikan informasi pilot yang disandera, apakah benar sandera atau bagian dari agenda sandera,” ujar Khairul Fahmi, pengamat militer pada Awak Media di Jakarta, (11/3/2023). Menghadapi permasalahan ini, kita perlu mendorong pemerintah untuk menyelidiki siapa sebenarnya pilot Philips. Mulai dari asal-usul sampai proses dirinya dapat akses bekerja di maskapai Susi Air. “Banyak yang belum terjawab, soal cemas sandera ini,” ujar Fa

Terkait Adanya Dugaan Jual Beli Lahan HGU Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Melaporkan ke Kejatisu

DELISERDANG, SKN - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (20/3/2023). Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, minggu (19/3/2023). Dia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor kepada Kejatisu, "Langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,"katanya.   Rahmat menuturkan bahwa, "Pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (Pembersihan Lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Sejumlah penggarap

Kasal Berikan Penghargaan Atas Dharma Bhakti Perwira Tinggi TNI AL Pada 21 Purnawirawan Pati TNI AL di Cilangkap

JAKARTA, SKN - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghargaan kepada 21 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut di Pendopo Neptunus, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/03/2023). “Para purnawirawan bukan berhenti melaksanakan tugas bakti kepada negara, hanya beda dimensi saja, apa bila diperlukan saat kondisi kritis bisa kami tarik kembali atas ide-idenya yang pasti suatu saat kita butuhkan,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal juga memberikan apresiasi yang tinggi dan banyak terimakasih kepada para Pati TNI AL yang telah memasuki masa purna tugas atas apa yang sudah diperbuat untuk TNI Angkatan Laut.  “Saya ucapkan banyak terima kasih atas darma baktinya terhadap TNI Angkatan Laut, sudah banyak torehan-torehan positif kepada TNI AL, dan kita tetap akan minta masukan kedepannya,” ucap Laksamana TNI Muammad Ali kepada para Purnawirawan Pati TNI AL. Senada dengan itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Harjo Susmoro menyampaikan ucapan

Kasdam XII/Tpr Pimpin Rakor Rentinkon Kotamaops TNI Wilayah Kogabwilhan I TA 2024

PONTIANAK, SKN - Rumuskan rencana tindakan untuk hadapi ancaman ke depan, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr Brigjen TNI Djauhari, S.E., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Rencana Tindakan Kontinjensi (Rakor Rentinkon) Kotamaops TNI Wilayah Kogabwilhan I TA 2024. Rapat berlangsung di Ballroom Hotel Golden Tulip, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak. Rapat dihadiri Waasops Panglima TNI, Waasops Kogabwilhan I, Waasops Pangkoarmada RI dan Waasops Pangkoopsudnas, para Paban jajaran Mabes TNI dan para Paban Ops dari tiga matra, para Asops Kasdam jajaran Kogabwilhan I, Waasops Kas Kostrad, Paban Sops Pushidrosal, Asops Koopssus TNI, Asops Kopassus, Asops Pangkolinlamil dan Asops Dankormar. Adapun tema rapat kali ini, "Kotamaops dan Balakpus TNI Selalu Siap Mengantisipasi dan Merespon Setiap Kemungkinan Kontinjensi yang Akan Terjadi di Wilayahnya Secara Cepat, Tepat, Efektif dan Efisien". Rapat dilaksanakan selama 2 hari, mulai hari in

POSTINGAN LAINNYA

POSTINGAN LAINNYA

POSTINGAN LAINNYA

Terkait Adanya Dugaan Jual Beli Lahan HGU Kebun Bulu Cina, PTPN-2 Melaporkan ke Kejatisu

DELISERDANG, SKN - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). (20/3/2023). Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, kepada wartawan, minggu (19/3/2023). Dia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor kepada Kejatisu, "Langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara. Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan,"katanya.   Rahmat menuturkan bahwa, "Pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (Pembersihan Lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Sejumlah penggarap

Kasal Berikan Penghargaan Atas Dharma Bhakti Perwira Tinggi TNI AL Pada 21 Purnawirawan Pati TNI AL di Cilangkap

JAKARTA, SKN - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali memberikan penghargaan kepada 21 Purnawirawan Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut di Pendopo Neptunus, Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (16/03/2023). “Para purnawirawan bukan berhenti melaksanakan tugas bakti kepada negara, hanya beda dimensi saja, apa bila diperlukan saat kondisi kritis bisa kami tarik kembali atas ide-idenya yang pasti suatu saat kita butuhkan,” kata Laksamana TNI Muhammad Ali. Kasal juga memberikan apresiasi yang tinggi dan banyak terimakasih kepada para Pati TNI AL yang telah memasuki masa purna tugas atas apa yang sudah diperbuat untuk TNI Angkatan Laut.  “Saya ucapkan banyak terima kasih atas darma baktinya terhadap TNI Angkatan Laut, sudah banyak torehan-torehan positif kepada TNI AL, dan kita tetap akan minta masukan kedepannya,” ucap Laksamana TNI Muammad Ali kepada para Purnawirawan Pati TNI AL. Senada dengan itu, Laksamana Madya TNI (Purn) Harjo Susmoro menyampaikan ucapan

Cegah Masuk Barang Ilegal, Satgas Pamtas RI-Mly Lakukan Sweeping di Wilayah Perbatasan

KAPUAS HULU, SKN – Demi mencegah dan mengurangi peredaran barang-barang secara illegal di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani melaksanakan sweeping di Jalan Poros Lintas Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan barat. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau (Sabtu, 18/03/2023) menjelaskan bahwa, "Satgas komitmen sesuai dengan tugas pokok satgas pamtas untuk menjaga wilayah perbatasan RI-MLY salah satunya dengan melaksanakan kegiatan sweeping di jalan-jalan wilayah perbatasan demi menekan kegiatan yang melanggar hukum," jelasnya dalam rilis tertulis. “Untuk mengantisipasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan barang-barang di wilayah perbatasan menjelang bulan suci Ramadan, maka dilaksanakan kegiatan sweeping yang dilaksanakan pagi dan malam hari terhadap kendaraan yang melintas,” ujar Dansatgas. “Sweeping in

Jenderal TNI Dudung Buka Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 di Cijantung

JAKARTA, SKN -  Berprestasi di bidang olahraga merupakan wujud kecintaan kepada bangsa dan negara. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman saat membuka secara resmi  kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad 2023 yang digelar di GOR Nanggala, Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kejuaraan Tenis Meja Piala Kasad Tahun 2023 ini diikuti peserta dari TNI, Polri dan umum dengan total jumlah peserta sebanyak 1.028 orang, dan memperebutkan total hadiah sebesar 220 juta rupiah. Dalam sambutannya, Kasad juga menyampaikan bahwa kejuaraan ini diharapkan dapat melahirkan bibit atlet  tenis meja yang tangguh, andal, serta mampu berprestasi, bukan hanya di tingkat nasional namun juga pada level internasional. Kasad mengapresiasi semangat dan antusiasme peserta lomba dalam mengikuti kejuaraan ini. "Kejuaraan tenis meja Piala Kasad ini, disamping untuk meningkatkan prestasi, juga diharapkan dapat mencetak petenis meja muda da

Wujud Sinergitas TNI-POLRI Perbatasan, Satgas Pamtas RI-Mly Dan Bhabinkamtibmas Lakukan Sweeping Bersama di Pos Dalduk

    KAPUAS HULU, SKN – Demi mencegah kegiatan ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Trk Bogani Pos Sei Mawang II laksanakan pemeriksaan/sweeping bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Puring Kencana serta Babinsa Desa Sungai Antu yang dilaksanakan di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) yang merupakan jalan di Desa Sungai Antu, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinxi Kalimantan Barat.(15/03/2023). Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani, Letkol Arm Edi Yulian Budiargo, S.Sos., M.Han. dalam rilis tertulisnya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas TNI-POLRI dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban sehingga akan tercipta kenyamanan bagi warga masyarakat sekitar, khususnya warga desa binaan di wilayah perbatasan RI-Malaysia. “Demi mengantisipasi segala bentuk kegiatan ilegal di jalan-jalan perbatasan, Personel Pos Sei Mawang II melaksanakan kegiatan sweeping bersama pihak kepoli