Langsung ke konten utama

***** SELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERITA KAMI BERMANFAAT *****

Diduga Penyidik Ranmor Ditreskrimum PMJ Langgar Aturan, KOMAKOPEPA Surati Pendapat Hukum ke MA


JAKARTA, SKN - DPP KOMAKOPEPA (Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Dan penggelapan Pajak) layangkan surat permohonan pendapat hukum dan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM oleh pihak Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada (24/02/2025).

Dalam muatan rilis tertulis yang di keluarkan LSM.KOMAKOPEPA di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH. menguraikan pemaparannya terkait kronologi peristiwa dan permohonan pendapat hukum serta perlindungan hukum sebagai berikut ;

1. Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  KOMUNITAS MASYARAKAT ANTI KORUPSI DAN PENGGELAPAN PAJAK (KOMAKOPEPA)  selaku  Pemohon telah menerima informasi  dari Pengadu yaitu  NETTY R. GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, dan TOGAR EDWARD  GULTOM, beralamat di Jl. Lele 8 No. 113  RT 010/RW 005  Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Perumnas 2 Bekasi, mengenai adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian  Negara Republik Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia  dan  peraturan perundang – undangan lain yang berlaku, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya  dalam  melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM atas adanya dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), Tindak Pidana Penggelapan dalam Keluarga  sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 376 KUHP, Tindak Pidana Pencurian sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 362 KUHP dan Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 367 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024  atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

2. Bahwa Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) telah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S., sesuai Surat Nomor: B/17227/V/RES.1.24/2024/ Ditreskrimum Tanggal 27 Mei 2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada  NETTY R. GULTOM, dan Surat Nomor: B/15156/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum Tanggal 12 Juni  2024  Perihal: Undangan Klarifikasi, yang ditujukan kepada TOGAR EDWARD  GULTOM.

3. Bahwa Pengadu telah mengajukan protes dan keberatan karena bukti utama yang dijadikan dasar laporan pidana tersebut adalah Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 (bukti terlampir), yang menurut kami adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur. Akan tetapi protes dan keberatan Pengadu tersebut diabaikan dan tidak ditanggapi oleh Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa sangat jelas dan nyata bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tersebut adalah bersifat prematur cacat hukum dan  cacat prosedur sehingga tidak dapat dianggap dan dijadikan sebagai bukti yang sah untuk memproses atau menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S.

oleh karena hal tersebut DPP LSM.KOMAKOPEPA mengemukakan pendapat dan mempertegas tentang persoalan ini yang kami nilai penuh kejanggalan ;

a. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 saat ini sedang digugat agar dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM);

b. Bahwa  Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023 adalah bahwa penetapan a quo tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan tertib pembuatan putusan atau penetapan Pengadilan oleh karena penetapan a quo tersebut sama sekali tidak menyebutkan dasar hukum yang digunakan sebelum amar putusan/penetapan, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 178 HIR, Pasal 189 Rbg dan Pasal 50  ayat (1) Undang – Undang  Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;

Dasar hukum dari suatu putusan atau penetapan  harus atau wajib (imperative) disebutkan secara jelas dan rinci, yang meliputi:

Putusan hakim harus didasarkan pada pertimbangan yang jelas dan cukup; Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd/insufficient judgement); Hakim harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis, dan sosiologis; Kebenaran yuridis artinya landasan hukum yang dipakai apakah telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;

c. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim. Tanggal 21 November 2023  tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan ketentuan – ketentuan:

Pasal 359 alinea pertama KUHPerdata berbunyi: “Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung dibawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda”;

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi: “Orang atau badan hukum yang akan ditunjuk sebagai Wali harus melampirkan rekomendasi dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat pada saat melakukan proses penetapan Pengadilan”;

Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali, yang berbunyi:

(1) Penilaian terhadap Orang Tua yang telah mampu untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dilakukan berdasarkan rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat. 

(2) Rekomendasi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kabupaten/kota setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan hasil asesmen yang dilaksanakan oleh pekerja sosial profesional.

d. Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN. Jkt.Tim.  Tanggal 21 November 2023 sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Pengadilan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/weeskamer atau melalui Pegawai Pencatatan Sipil kepada Balai Harta Peninggalan (BHP)/ weeskamer, sebagaimana diwajibkan oleh  Pasal 360 KUHPerdata  alinea ketiga KUHPerdata berbunyi: “Pegawai Catatan Sipil wajib memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan semua peristiwa kematian yang harus dibukukan dalam daftar dengan keterangan apakah orang-orang yang meninggal itu meninggalkan anak belum dewasa, dan memberitahukan segala perlangsungan perkawinan yang akan dibukukan mengenai orang-orang tua yang mempunyai anak yang belum dewasa”;

e. Bahwa ANTONYUS GORGA MARTUA S dan IMEE MERLIANA PAKPAHAN secara melawan hukum sengaja tidak mau atau tidak bersedia disumpah oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) begitu pula secara melawan hukum  sengaja  tidak mau atau tidak bersedia dengan persetujuan Pengadu (NETTY R. GULTOM  dan TOGAR EDWARD  GULTOM) sebagai keluarga semenda, untuk mendaftarkan harta peninggalan mendiang/almarhumah  Juliana Rospita Gultom dan mendiang/almarhum Janes Arnold Pakpahan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) agar dapat diawasi dan diaudit oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) selaku Wali Pengawas, sebagaimana ditentukan oleh Pasal  362 KUHPerdata yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:

“Wali berwajib segera setelah perwaliannya mulai berlaku, dibawah tangan Balai Harta Peninggalan mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati”; 

“Jika ditempat tinggal si wali atau dalam jarak lima belas pal dari itu tiada Balai Harta Peninggalan, pun tiada suatu perwakilan dari itu berkedudukan, maka sumpah boleh diangkat di depan Pengadilan Negeri ataupun dimuka Kepala Pemerintah Daerah tempat tinggal si wali”; 

“Tentang pengangkatan sumpah itu dibuat suatu surat pemberitaan”; 

f. Bahwa begitupula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal  874–1021 KUHPerdata.

"Bahwa  sehubungan  dengan uraian fakta yuridis yang dikemukakan tersebut diatas, demi keadilan dan kepastian hukum sesuai asas leglitas dan perlindungan hak – hak asasi  Pengadu (NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD  GULTOM) maka dengan ini kami mohon agar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memberikan pendapat hukum berkaitan," ujar Ketum LSM.KOMAKOPEPA.

Lanjutnya," Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 tidak dapat dianggap dan dijadikan bukti yang sah menurut hukum dalam perkara pidana atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Sdr. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa," Demi hukum sangat beralasan Penyidik di lingkungan  Unit  IV  Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, harus menghentikan penyidikan dan/atau pemeriksaan perkara pidana atas dasar  Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA  Tanggal 5 Februari 2024, atas nama pelapor Saudara. ANTONYUS  GORGA MARTUA S," tekannya.

"Demikian permohonan pendapat hukum  dan perlindungan hukum ini disampaikan, terimakasih atas kebijakan hukum yang diberikan," pungkas Ketua Umum DPP KOMAKOPEPA, Dr. APPE HUTAURUK, SH., MH.


(JLambretta) SKN



Sumber : DPP LSM.KOMAKOPEPA

Komentar


POSTINGAN TERBARU

Diduga Akibat Trauma Perundungan, Siswa MI Widarapayung Kulon Kebutuhan Khusus Meninggal Dunia

CILACAP, SKN - Tragedi memilukan terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Seorang siswa kelas V yang juga anak berkebutuhan khusus (ABK) dan piatu telah meninggal dunia hal tersebut diduga setelah mengalami trauma berat akibat perundungan oleh temannya.(3/7/2025). Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perundungan tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025, yang berlokasi di luar lingkungan sekolah.  Diketahui siswa tersebut bernama Fikri yang memiliki riwayat kesehatan lemah, termasuk penyakit jantung dan anemia berat. Fikri mengalami depresi berat setelah kejadian tersebut. Meskipun sempat dirawat di rumah sakit, namun kondisi Fikri tidak semakin membaik yang kemudian akhirnya meninggal dunia. Bibi Fikri, yang mengasuhnya sejak usia 4 tahun mengungkapkan bahwa,  pihak keluarga sudah pernah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak sekolah tentang perlakuan tidak baik terhadap Fikri, yang diduga dilakukan oleh Az, na...

Seleksi Taruna Era Digital TA 2025, Aspers Panglima TNI Pastikan Transparan, Objektif Dan Akuntabel Melalui Metode CAT

JAKARTA, SKN - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., meninjau langsung pelaksanaan seleksi Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2025 di wilayah Panitia Seleksi Integratif Daerah (Panselinda) Jakarta, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025). Sebanyak 1.268 calon Taruna mengikuti seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.  "Penggunaan sistem CAT ini bertujuan untuk menjamin proses seleksi yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir intervensi dan praktik kecurangan dalam proses seleksi," ujar  Aspers Panglima TNI. Pemanfaatan teknologi dalam seleksi menjadi langkah penting untuk mendapatkan calon Taruna terbaik yang memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara melalui institusi TNI.  "Seleksi ini merupakan tahap awal untuk membentuk prajurit TNI masa depan yang profe...

Rapat Koordinasi Digelar Kemhan Terkait Kemajuan Dan Kesiapan Indo Defence 2024 Expo & Forum di Aula Pothan Kemhan

JAKARTA, SKN – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar rapat koordinasi laporan Kesiapan dan kemajuan masing-masing bidang Indo Defence 2024 Expo & Forum di Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Rapat dibuka langsung oleh Plh. Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksda TNI Dr. Sri Yanto, M.Si (Han), didampingi oleh Sesditjen Pothan Brigjen TNI Heri Pribadi. Dalam sambutannya,  Plh. Dirjen Potensi Pertahanan  menegaskan bahwa, pentingnya rapat ini sebagai pelaporan kemajuan dari masing-masing bidang dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Indo Defence 2024. "Rapat ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi hal-hal menonjol serta kendala teknis yang memerlukan perhatian dan solusi cepat dari seluruh pemangku kepentingan," tegas  Laksda TNI Sri Yanto. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Prokerma Dit Tekindhan Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Kav S. Iskandar turut pula memaparkan tentang  perkembangan terbaru persiapan Indo Defe...

Kurator Dan Pengacara Diduga Kongkalikong Dalam Putusan Sengketa Tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat, Cipinang, Jakarta Timur

JAKARTA, SKN - Seorang pria Ruddy Tri Santoso pemilik tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 31, Cipinang, Jakarta Timur seluas 1.954 M2  dengan Sertifikat SHGB No. 02597 menduga dimanipulasi oleh seorang Kurator dan Pengacara. Pria asal Solo Jawa Tengah ini menyebutkan terduga kurator berinisial AN dan terduga pengacara berinisial AD. Ruddy sapaan akrabnya kepada Awak Media, Sabtu (17/5/2025) di Jakarta mengatakan, akan melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya (PMJ). Hal ini terkait adanya surat pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, yang seharusnya dilakukan bersama-sama tiga (3) kurator lainnya. "Surat kurator AN secara pribadi seharusnya melibatkan 3 kurator ke BPN Jakarta Timur, sehingga diduga menyalahi aturan hukum kurator. Apalagi kurator AN tersebut diangkat dan ditunjuk oleh pengacara AD. Akibatnya kami (red-Ruddy) tidak bisa memperpanjang SHGB 02597 luas 1.954 M2 yang telah habis masa berlakunya," ujarnya. S...


POSTINGAN POPULER

PT. Pasifik Group Internasional Hadiri Acara Forum Bisnis HPN Jawa Timur

Pidato  Chairman Pasifik Korea Selatan, Lee Kwang Yeon MALANG, SKN - Sebagai Sponsor Utama Forum Bisnis HPN Jawa Timur 2021. Pasifik Group yaitu PT. Pasifik Global Investment, Pasifik Korea Trip, Pasifik Hi-Home dan CNHI Korea Selatan.  menghadiri acara 'Business Forum' yang digelar Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu (27/11/2021). PT. Pasifik Global Investment Daniel Koo, Chairman Pasifik Korea Selatan Lee Kwang Yeon, dan Chairman Pasifik Group Vincent Lee mengikuti acara tersebut. Dalam kesempatan itu Chairman Pasifik Group Korea Selatan Lee Kwang Yeon dalam pidatonya memberikan pesan ke para pengusaha sekaligus masukan kepada pemerintah, terkait recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. "Para pengusaha punya peran penting pada masa recovery ekonomi pasca pandemi. Saya berharap pemerintah menggandeng pengusaha, terutama pelaku UMKM, dengan memberikan berbagai kemudahan dan fasilitas. kata Lee Kwang Yeon, Minggu (28/11/2021). Dari...

Dianggap Sok Berkuasa, CBA Desak Presiden Untuk Pecat 3 (Tiga) Menteri Ini

JAKARTA,  SKN -  Center for Budget Analysis (CBA) meminta Presiden Joko Widodo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera bertindak tegas kepada 3 menteri. Yakni Menko Kemaritiman dan Investasi  Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, ( 09/11/2021). "Presiden Joko Widodo sudah selayaknya memecat ketiga menteri ini karena sejumlah kasus yang menyeret ketiganya. Luhut dan Erick Tohir diduga menggunakan kekuasaaannya untuk menjalankan proyek PCR, dan Kemendes di bawah Abdul Halim Iskandar terdapat dugaan kasus jual beli jabatan untuk eselon I dan II," kata  Jajang Nurjaman  (Koordinator CBA) pada Awak Media ( 09/11/2021). "Pemecatan atas tiga menteri bermasalah ini penting dilakukan sebagai wujud komitmen Joko Widodo dalam semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu hal ini juga agar KPK lebih leluasa dalam melakukan penyelidikan atas dugaan praktik kotor proyek PCR dan jual beli jabatan," teran...

Ketua Persit KCK PD I/BB : Jaga Harkat dan Martabat Dirimu, Saat Suami Sedang Bertugas!

DELI SERDANG, SKN - Dalam rangka tatap muka dan memperkuat ketahanan pangan Keluarga, khususnya di lingkungan Batalyon Infanteri Mekanis 121 Macan Kumbang, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB Ny. Intan A. Daniel Chardin telah melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Yonif Mekanis 121/Macan Kumbang, Desa Jahatin B, Galang, Kabupaten Deliserdang. Hal ini disampaikan Komandan Batalyon Yonif Mekanis 121/MK Letnan Kolonel Inf Ery Partahi H. Siregar saat menerima laporan dari Kakorum Kapten Inf Buskamal, Kamis (06/10/2022). Menurut Danyonif Mekanis 121/MK, kunjungan kerja Ketua Persit Kartika Chandra Kirana PD I/BB beserta rombongan dalam rangka Tatap Muka dan Pengarahan kepada angota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Dalam kunjungan itu, Ketua Persit KCK PD I/BB beserta rombongan menuju Galery UMKM dan Aula Yonif Mekanis 121/MK untuk Tatap Muka dan Memberikan Pengarahan serta Anggota Persit KCK Cab XX Yonif Mekanis 121/MK. Serta pemberian benih bibit sayur yang diterima Ib...

DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta Adakan Nobar Piala Dunia, Demi Pupuk Perbedaan Dalam Kesatuan Bangsa

JAKARTA, SKN – Dewan Pengurus Pusat KNPI dan Dewan Pengurus Daerah KNPI DKI Jakarta ikut menikmati gegap gempita partai final Piala Dunia antara Argentina-Prancis dengan menggelat nonton bareng (Nobar), Soccer Phonia di Rasuna Epicentrum mall, Jakarta Barat. Sekitar 1000 pemuda, masyarakat & pengurus DPP KNPI dan DPD KNPI DKI Jakarta terlihat bersatu menyaksikan partai puncak ini. “Olahraga sepak bola, tak bisa ditampik memang menyatukan seluruh lapisan masyarakat dan pemuda. KNPI selalu siap menjadi penyatu pemuda,” ujar Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa, Selasa pagi, (20/12/2022). Menurut, Nadia Yulianda, Ketua DPD KNPI DKI Jakarta, ledakan euforia pemuda dalam acara nobar yang digagas oleh KNPI. Dapat memberikan inspirasi bagi pemuda dan para remaja Indonesia agar benar-benar menikmati tontonan sepak bola. “Nonton bareng ini terselenggara dengan baik, hal ini dapat menjadi ukuran bahwa nilai-nilai sportivitas tumbuh pada masyarakat dan pemuda,” tegasnya. Sementara itu, Riya...

Adanya Temuan, Koreksi Dan Informasi, Kasdam XII/Tpr Pimpin Taklimat Akhir Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023

KUBU RAYA, SKN - Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., diwakili Kasdam XII/Tpr, Brigjen TNI Yufti Senjaya, S.E., M.Si., memimpin Taklimat Akhir Pelaksanaan kegiatan Pengawasan Post Audit Itjenad TA 2023 di Satuan Jajaran Kodam XII/Tpr. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Yudha, Makodam XII/Tpr, Rabu (14/6/2023). Kegiatan dihadiri Irum Itjenad, Brigjen TNI Alvis Anwar, S.A.P., M.Tr. (Han)., Ketua Tim Pengawasan Post Audit Itjenad Brigjen TNI Dwi Wahyudi, S.A.N., M.M., Irdam dan Kapok Sahli Pangdam XII/Tpr, Para Asisten, Kabalak dan Komandan Satuan jajaran Kodam XII/Tpr. Dalam sambutan Pangdam XII/Tpr yang dibacakan oleh Kasdam disampaikan, selama kurang lebih 10 hari telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan oleh Tim Post Audit Itjenad di satuan jajaran Kodam XII/Tpr, namun dalam waktu yang relatif singkat tersebut telah dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin oleh Tim Post Audit Itjenad. "Pada pelaksanaan kegiatan pengawasan, tentunya didapatkan berbagai temua...

POSTINGAN LAINNYA

Merasa Dirugikan Atas Pemberitaan Tak Berimbang Dan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Haji Nisan Gopay Ambil Langkah Hukum

KABUPATEN BEKASI, SKN - Tidak terima atas pemberitaan salah satu Media Online yang dinilai sangat merugikan dirinya baik secara moril maupun materil, H Nisan (Korban) warga Kampung Galian Kavling RT. 001/ 003 Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekas  selain melakukan klarifikasi namun dirinya juga melalui Kuasa Hukum dari  BIRO BANTUAN HUKUM PP POLRI POLDA METRO JAYA bersiap untuk melakukan somasi pada Media Online dan Pimpinan Redaksinya yang dianggap selain tidak Profesional dan Berkapasitas serta tidak memiliki Kompetensi didalam melakukan tugas dan kewajibannya selaku Perusahaan Pers dan profesinya sebagai jurnalis. Rabu (18/06/2025). Dalam keterangannya kepada Tim Awak Media, korban mengungkapkan perasaannya terkait dengan persoalan yang menimpa dirinya. "Saya Bang Haji Nisan Gopay ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan yang di tayangkan oleh Media  sergaptkpnews.com tertanggal 14 Juni 2025 dengan judul “Penipuan Modus Gadai Mobil, Pria...

Rapat Koordinasi Digelar Kemhan Terkait Kemajuan Dan Kesiapan Indo Defence 2024 Expo & Forum di Aula Pothan Kemhan

JAKARTA, SKN – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menggelar rapat koordinasi laporan Kesiapan dan kemajuan masing-masing bidang Indo Defence 2024 Expo & Forum di Aula Bela Negara Ditjen Pothan Kemhan, Jakarta, Jumat (16/5/2025). Rapat dibuka langsung oleh Plh. Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemhan Laksda TNI Dr. Sri Yanto, M.Si (Han), didampingi oleh Sesditjen Pothan Brigjen TNI Heri Pribadi. Dalam sambutannya,  Plh. Dirjen Potensi Pertahanan  menegaskan bahwa, pentingnya rapat ini sebagai pelaporan kemajuan dari masing-masing bidang dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Indo Defence 2024. "Rapat ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi hal-hal menonjol serta kendala teknis yang memerlukan perhatian dan solusi cepat dari seluruh pemangku kepentingan," tegas  Laksda TNI Sri Yanto. Dalam kesempatan tersebut, Kasubdit Prokerma Dit Tekindhan Ditjen Pothan Kemhan Kolonel Kav S. Iskandar turut pula memaparkan tentang  perkembangan terbaru persiapan Indo Defe...

Kurator Dan Pengacara Diduga Kongkalikong Dalam Putusan Sengketa Tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat, Cipinang, Jakarta Timur

JAKARTA, SKN - Seorang pria Ruddy Tri Santoso pemilik tanah di Jl. Jend. Basuki Rahmat No. 31, Cipinang, Jakarta Timur seluas 1.954 M2  dengan Sertifikat SHGB No. 02597 menduga dimanipulasi oleh seorang Kurator dan Pengacara. Pria asal Solo Jawa Tengah ini menyebutkan terduga kurator berinisial AN dan terduga pengacara berinisial AD. Ruddy sapaan akrabnya kepada Awak Media, Sabtu (17/5/2025) di Jakarta mengatakan, akan melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Jakarta Timur atau Polda Metro Jaya (PMJ). Hal ini terkait adanya surat pemblokiran di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, yang seharusnya dilakukan bersama-sama tiga (3) kurator lainnya. "Surat kurator AN secara pribadi seharusnya melibatkan 3 kurator ke BPN Jakarta Timur, sehingga diduga menyalahi aturan hukum kurator. Apalagi kurator AN tersebut diangkat dan ditunjuk oleh pengacara AD. Akibatnya kami (red-Ruddy) tidak bisa memperpanjang SHGB 02597 luas 1.954 M2 yang telah habis masa berlakunya," ujarnya. S...

Seleksi Taruna Era Digital TA 2025, Aspers Panglima TNI Pastikan Transparan, Objektif Dan Akuntabel Melalui Metode CAT

JAKARTA, SKN - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., meninjau langsung pelaksanaan seleksi Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2025 di wilayah Panitia Seleksi Integratif Daerah (Panselinda) Jakarta, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jl. Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (20/5/2025). Sebanyak 1.268 calon Taruna mengikuti seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) milik BKN.  "Penggunaan sistem CAT ini bertujuan untuk menjamin proses seleksi yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel, serta meminimalisir intervensi dan praktik kecurangan dalam proses seleksi," ujar  Aspers Panglima TNI. Pemanfaatan teknologi dalam seleksi menjadi langkah penting untuk mendapatkan calon Taruna terbaik yang memiliki integritas, kompetensi, dan dedikasi tinggi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara melalui institusi TNI.  "Seleksi ini merupakan tahap awal untuk membentuk prajurit TNI masa depan yang profe...

Selesai Dicor Langsung Retak, Proyek Tanpa Papan Nama Diprotes Keras Warga Perum Papanmas, Mangun Jaya, Tambun Selatan

KABUPATEN BEKASI, SKN - Pekerjaan proyek pengecoran jalan di Jl Garuda, Papanmas Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan di protes warga setempat di karenakan baru selesai di kerjakan sudah mulai retak ditambah dengan tidak adanya papan proyek terpasang di lokasi, pada Minggu (04/05/2025). Kecaman serta protes keras tersebut dikemukakan tokoh masyarakat setempat, warga Rt 04- Rw 08, Perum Papanmas, Desa Mangun Jaya. "Kalau menurut kitamah, pagi subuh tadi di kerjakan, siapa yang mengerjakan kita juga tidak tahu...orang plangnya enggak ada, jadi panjangnya berapa tidak tahu...kan papan nananya enggak ada," ungkap Irwansyah yang akrab di sapa Ucok pada Awak Media di lokasi (04/05). "Pemberitahuan ada dari Rt dan RW, tapi tidak di jelaskan darimana, cuma dari Pemda, PU saja," tambahnya. Ditanyakan apakah ada pengawas dari Dinas terkait beserta Konsultan datang ke lokasi untuk memeriksa pekerjaan tersebut. " Entah ada orang Dinas atau tidak yang saya tahu tidak ada o...